Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (Ppkn)

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sudah beberapa kali mengalami perubahan nama, mulai dari Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Kewarganegaraan (KWN) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), kini Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dan bila kurikulum yang gres diberlakukan tahun 2020 akan kembali kepada Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yakni mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan bisa melaksanakan hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara yang berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, cerdas dan terampil berdasarkan Helmi Hasan (2004) bahwa Civic Education itu yakni pembelajaran, dimana guru dan murid harus bisa mengawasi kebijkan pemerintah. Sementara itu berdasarkan Yulinar Nur (2004) melihat ada tiga kompetensi yang wajib diperhatikan guru dalam PPKn yang bisa mengotrol kebijakan pemerintah, yaitu (1), penerima didik bisa berpikir kritis, rasional dan kreatif, dalam merespon isu-isu Kewarganegaraan, (2), penerima didik bisa berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam acara bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan (3), penerima didik bisa membentuk diri berdasakan kepada karakter-karakter nyata masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia yang demokratis.

Sebagai mana lazimnya semua mata pelajaran, mata pelajaran PPKn mempunyai visi, misi, tujuan dan ruang lingkup isi, visi mata pelajaran PPKn yakni terwujudnya suatu pelajaran yang berfungsi sebagai akomodasi training tabiat bangsa (Nation and Character Building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun misi pelajaran PPKn yakni membentuk warga negara baik, yakni warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, sementara tujuan PKn yakni (1), penerima didik mempunyai kemampuan berfikir secara rasional, kritis, dan kreatif sehingga bisa memahami majemuk ihwal kewarganegaraan, (2), penerima didik mempunyai keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab, (3), penerima didik mempunyai tabiat dan kepribadian baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Sejalan dengan tujuan PPKn, aspek-aspek kompetensi yang hendak dikembangkan dalam Pembelajaran PPKn meliputi Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) yang menyangkut majemuk teori dan konsep politik, hukum, dan moral, Keterampilan Kewarganegaraan (civic sklils), meliputi keterempilan intelektual (Intelectual Skills ), keterampilan berpartisipasi (Paticipatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karakter Kewarganegaraan (civic disposition ) ini yakni dimensi yang paling substansif dan essensial dalam pembelajaran PKn, lantaran dengan menguasai pengetahuan kewarganegaraan dan keterampilan kewarganegaraan akan membentuk watak/karakter, sikap dan kebiasaan hidup sehari-hari yang mencerminkan warga negara baik. Misalnya, religius, jujur, adil, demokratis, menghargai perbedaan, menghormati hukum, menghormati HAM, mempunyai semangat kebangsaan yang kuat, rela berkorban dan sebagainya.

Kewarganegaraan
Kewarganegaraan yakni keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam acara politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan yakni bab dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, lantaran keduanya juga yakni satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, lantaran masing-masing satuan politik akan memperlihatkan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda untuk warganya.

Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan yakni hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk mempunyai kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara aturan yakni subyek suatu negara dan berhak atas pertolongan tanpa mempunyai hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan mempunyai implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya untuk perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan majemuk acara serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah usaha dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada dikala itu melekat dekat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai itu makin usang makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh lantaran itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai itu supaya terus menyatu dalam setiap warga negara supaya setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.

Pendidikan kewarganegaraan yakni pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara supaya setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan impian bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan semenjak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini sampai pada perguruan tinggi tinggi supaya menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Pancasila yakni Ideologi dasar Negara Indonesia, yang dipakai untuk menjadi dasar Negara Indonesia dan pandangan hidup. Nama ini terdiri atas dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila yakni rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara untuk seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia, dan tertulis pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Tujuan Pendidikan kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan yakni untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta sikap yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas insan indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari penerima didik. Sikap ini disertai sikap yang:
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  • Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  • Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  • Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  • Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia dibutuhkan bisa “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam impian dan tujuan nasional ibarat yang di gariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dari klarifikasi di atas sanggup di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara supaya terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban untuk setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya mempunyai peranan yang memilih kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami dikala hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal itu sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.

Related : Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (Ppkn)

0 Komentar untuk "Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (Ppkn)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)