Memahami Jaminan Pemberian Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia

1. Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-Nilai Pancasila


Perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, telah mengalami masa usaha yang panjang. Sebelumnya telah kalian pelajari bagaimana usaha bangsa Indonesia memperjuangkan HAM yang dimulai dari usaha raja-raja nusantara hingga dengan usaha pergerakan nasional.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan momentum untuk meletakkan dasar aturan dan melindungi HAM bagi rakyat Indonesia. Pancasila menunjukkan landasan aturan bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Pelaksanaan hak asasi insan di Indonesia ditekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban mengandung arti bahwa di samping menuntut dan melaksanakan hak, kita harus juga mengutamakan kewajiban. Seperti teladan kalian sebagai warga negara mempunyai hak untuk sekolah, namun kalian juga mempunyai kewajiban untuk menaati aturan sekolah. Contoh lainnya seorang warga negara berhak mendapat santunan dari negara, namun warga negara juga wajib membela negara apabila negara memintanya.
 Perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia  Memahami Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dijadikan landasan aturan dan arah dalam pelaksanaan dan penegakan HAM. Pancasila menjamin pelaksanaan keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban.

2. Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945


a. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Dalam sidang ibarat termuat dalam risalah sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyatakan pemikirannya “Buat apa groundwet (UUD). jikalau contohnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial), apa guna groundwet kalau ia tidak sanggup mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan.... kita rancangkan Undang-Undang Dasar dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat dikemudian hari”.

Pemikiran para pendiri negara dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas telah memuat ratifikasi hak asasi manusia. Secara lebih terperinci kandungan HAM dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan berikut ini :

Alinea pertama Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan jaminan universal bahwa kemerdekaan dan kebebasan yaitu hak segala bangsa. Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangsa Indonesia untuk aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa- bangsa terjajah di seluruh dunia.

Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pengertian bahwa sehabis bangsa Indonesia merdeka maka rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak politik termuat dalam pernyataan bersatu dan berdaulat dan hak ekonomi yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pengertian bahwa hak-hak yang telah bangsa Indonesia dapatkan yaitu kemerdekaan dan aneka macam hak yang menempel didalamnya, yaitu tidak hanya hasil usaha insan semata melainkan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menjadikan kesadaran ketuhanan, sebagai penyeimbang dari nilai-nilai keduniaan semata.

Tujuan negara yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, didalamnya mengandung aneka macam hak ibarat hak santunan keamanan dan santunan hukum, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya. Serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia. Yang dimaksud dasar negara dalam alinea keempat tersebut yaitu dasar negara Pancasila.

Alinea pertama, Dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dimuat pernyataan “kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa dan oleh alasannya yaitu itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.

Alinea ke dua, Dalam alinea kedua merupakan pembagian terstruktur mengenai pernyataan Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea kedua memuat pernyataan “menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Alinea ke tiga, Dalam Alinea ke tiga termuat kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur, semoga berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Penjelasan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Alinea ke empat, Dalam alinea ke empat dimuat wacana Tujuan Negara dan dasar Negara. Tujuan Negara ada empat, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Jaminan hak asasi insan dalam batang badan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam beberapa pasal. Buatlah laporan hasil perbandingan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebelum dan sehabis amandemen.

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 wacana Hak Asasi Manusia

Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur wacana hak asasi insan yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi insan harus dilindungi dan ditegakkan. Hak asasi insan yang tercantum dalam ketetapan tersebut yaitu :

1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak keadilan
4) Hak kemerdekaan
5) Hak atas kebebasan informasi
6) Hak keamanan
7) Hak kesejahteraan
8) Kewajiban
9) Perlindungan dan pemajuan

c. UU No. 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia

Sebagai pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut terhadap hak asasi manusia. dewan perwakilan rakyat memutuskan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang wacana HAM tersebut terdiri atas XI kepingan dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar mencakup :
  1. Pasal 9: Hak untuk hidup, ibarat hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, ibarat hak mempunyai keturunan melalui perkawinan yang sah.
  3. Pasal 11-16: Hak berbagi diri, ibarat hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh isu dan melaksanakan pekerjaan sosial.
  4. Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, ibarat hak memperoleh kepastian aturan dan hak persamaan di depan hukum.
  5. Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, ibarat hak memeluk agama, keyakinan politik, menentukan status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
  6. Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, ibarat hak memperoleh suaka politik, santunan terhadap bahaya ketakutan, santunan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
  7. Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, ibarat hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
  8. Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, ibarat hak menentukan dan dipilih dalam pemilu, partisipasi pribadi dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan undangan kepada pemerintah.
  9. Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan.
  10. Pasal 52-60: Hak anak, yaitu ibarat hak anak untuk mendapat santunan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah berdasarkan agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, santunan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.

Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan “Setiap hak asasi insan seseorang menjadikan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi kiprah pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukkannya”. Oleh risikonya seluruh warga negara tidak terkecuali pemerintah wajib menghormati hak asasi orang lain, dengan menjungjung hukum, moral, susila dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Related : Memahami Jaminan Pemberian Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia

0 Komentar untuk "Memahami Jaminan Pemberian Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)