Masyarakat Madani

Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma aturan yang dipatuhi masyarakat.

Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang intinya yakni masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, mendapatkan semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, menentukan calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan bisa menjadi saksi, mempunyai pengertian kesejagatan, bisa dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami kawasan Indonesia ketika ini, mengenal harapan Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.

Karakteristik masyarakat madani yakni sebagai berikut :

  1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat mempunyai kanal penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melaksanakan kegiatan secara merdeka dalam memberikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
  2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi diperlukan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan mendapatkan perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi sanggup terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang mencakup :
    1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
    2. Pers yang bebas
    3. Supremasi aturan
    4. Perguruan Tinggi
    5. Partai politik
  3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk mendapatkan pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta acara yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
  4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan mendapatkan kenyataan mayarakat yang beragam disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
  5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
  6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar higienis dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat mempunyai kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
  7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk menunjukkan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang mempunyai kedudukan dan perlakuan aturan yang sama tanpa kecuali.

Adapun yang masih menjadi hambatan dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :

  1. Kualitas SDM yang belum memadai alasannya yakni pendidikan yang belum merata.
  2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat.
  3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter.
  4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap alasannya yakni lapangan kerja yang terbatas.
  5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar.
  6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi.

Oleh alasannya yakni itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut :

  1. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan.
  2. Sebagai advokasi bagi masyarakat yang “teraniaya“, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain).
  3. Sebagai kontrol terhadap negara.
  4. Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group).
  5. Masyarakat madani intinya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan korelasi di antara assosiasi tersebut, contohnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.

Related : Masyarakat Madani

0 Komentar untuk "Masyarakat Madani"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)