Makna Dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara yaitu negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik”.

Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

Sila ke-3 Pancasila, “Persatuan Indonesia”;
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, “… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan menurut kepada … persatuan Indonesia …”; serta
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, “Negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah bangun dan berusia lebih dari 67 tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi mempunyai semangat persatuan dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam banyak sekali bidang kehidupan.


B. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan negara Republik Indonesia termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. yang berbunyi.

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia dengan menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ….”

Dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu untuk:
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
  4. ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya kiprah negara. Kita sebagai warga negara sanggup mewujudkannya dengan cara membela negara dalam banyak sekali bentuk. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu kiprah semua komponen bangsa. Masyarakat yang sejahtera dan cerdas yaitu dambaan semua. Apabila masyarakat sejahtera, kehidupan di segala bidang akan lebih baik. Bangsa Indonesia tentu akan lebih maju apabila masyarakatnya cerdas. Tujuan keempat negara yaitu ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara itu yaitu landasan bagi bangsa Indonesia untuk melakukan kolaborasi dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.

Related : Makna Dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

0 Komentar untuk "Makna Dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)