A. Makna kedaulatan rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” maknanya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri yakni kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh alasannya itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan rakyat sendiri atau disebut dengan “demokrasi”. Demokrasi yakni pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
- Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat sanggup dilakukan melalui demokrasi eksklusif atau demokrasi perwakilan. Demokrasi eksklusif bercirikan rakyat mengambil bab secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan proteksi bunyi untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat menentukan warga lainnya sebagai wakil yang duduk di forum perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Menurut pendapat Jean Bodin spesialis tata negara dari Perancis yang hidup pada tahun 1500-an menyatakan kedaulatan yakni kekuasaan tertinggi untuk menentukan aturan dalam suatu negara.
Kedaulatan mempunyai empat sifat pokok yaitu:
a. Asli
Artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanen
Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap bangkit meskipun pemerintah sudah berganti.
c. Tunggal (Bulat)
Artinya, kekuasaan itu yakni satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan kepada badan-badan lain
d. Tidak terbatas
Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
Dilihat dari kekuatan berlakunya, maka kedaulatan sanggup dibagi dalam dua macam yaitu :
a. Kedaulatan ke dalam
Artinya, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar menawarkan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
Secara umum terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa jago kenegaraan yaitu :
a) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolah kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan berubah menjadi ke dalam diri raja atau penguasa negara. Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Agustinus (354- 430), Thomas Aquino (1215-1274) dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini yakni Jepang pada masa kemudian dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.
b) Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasan tertinggi letaknya di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini yakni Machiavelli (1467-1527) dan Thomas Hobbes (1588-1679). Karena kedaulatan dimiliki para raja alhasil raja berkuasa dengan sewenang-wenang dan raja Louis XIV dari Perancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara yakni saya).
c) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat yakni kesatuan yang dibuat oleh suatu perjanjian masyarakat, kemudian rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi menawarkan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa itu wajib melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yang mengemukakan mengenai teori ini antara lain Montesquie (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).
d) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas.Negara yang membuat aturan oleh alasannya itu negara tidak tunduk pada hukum.Tokoh dari teori ini diantaranya G. Jellineck dan Paul Laband.
e) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan aturan yakni kekuasaan tertinggi dalam Negara, aturan berasal dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari teori ini diantaranya yakni Imanuel Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit.
Sebagian besar negara dikala ini menganut teori kedaulatan rakyat dalam sistem politiknya. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang yakni rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri yakni kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh alasannya itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk memahami lebih jauh konsep kedaulatan rakyat, terlebih dahulu kita mempelajari mengenai teori perjanjian masyarakat yang akan membentuk negara. Mengapa wajib dipelajari? Karena kedaulatan rakyat hanya terwujud pada negara yang dibuat atas dasar perjanjian masyarakat.
Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori perjanjian masyarakat adalah:
a. Thomas Hobbes,
Menurut pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau balau sehingga timbul rasa takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul kesadaran warga bahwa untuk menghilangkan kekacauan itu perlu sebuah wadah atau negara dan yang dipimpin oleh seorang raja yang mempunyai kekuasaan mutlak.
b. Jhon Locke,
Menurut pendapatnya bahwa hak asasi insan (warga negara) wajib dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu, dibentuklah perjanjian untuk membuat negara yang akan melindungi hak asasi warga dan menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Jhon Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui : Pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara
Pactum subyectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasar konstistusi atau UUD.
c. Jean Jacques Rousseau,
Menurut pendapatnya setelah individu menyerahkan hak-haknya kepada negara penguasa negara yang diberikan mandat oleh rakyat wajib melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karenanya penguasa dibuat berdasar kehendak rakyat, hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi.
Montesquieu spesialis dari Perancis berpendapat, bahwa supaya kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power).
Pemegang kekuasaan yang satu tidak mempengaruhi dan tidak campur tangan pada kekuasan lainnya.
Pembagian kekuasaan dalam negara terbagi atas tiga kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Kekuasaan administrator sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.
Negara Indonesia yakni negara yang berdasar atas kedaulatan rakyat. Landasan aturan negara Indonesai menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam :
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu “….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
b. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”.
Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bab mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, kiprah dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara eksklusif atau melalui forum yang dipilih atau dibuat atas mandat rakyat.
Ketentuan pasal 1 ayat 2 hasil perubahan Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar dijadikan dasar dan referensi utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri atau kepada badan/lembaga negara.
Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “negara Indonesia yakni negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjungjung aturan dan pemerintahan tanpa kecuali”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh forum negara sesuai Undang-Undang Dasar tidak bersifat adikara atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang forum negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Prinsip negara kedaulatan rakyat mempunyai hubungan yang akrab dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah demokrasi mempunyai pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kaprikornus dalam negara demokrasi, rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.
Suatu negara termasuk negara demokrasi apabila mempunyai azas atau prinsip-prinsip negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. pengukuhan dan proteksi pada hak asasi manusia.
b. partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
c. Supremasi hukum.
Kemudian azas atau prinsip-prinsip itu terlihat dalam ciri-ciri negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. Memiliki forum perwakilan rakyat.
b. Adanya pemilihan umum untuk menentukan wakil rakyat.
c. Adanya forum yang mengawasi jalannya pemerintahan.
d. Pemerintahan berdasar aturan (konstitusional).
Kita sudah mengetahui bahwa Negara Indonesia yakni negara yang berdasar demokrasi Pancasila. Demorasi Pancasila mempunyai makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila yakni demokrasi yang cocok dengan bangsa Indonesia alasannya bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah menempel dalam kehidupan masyarakat semenjak dahulu. Azas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian problem bersama. Mufakat yakni sesuatu yang sudah disetujui sebagai keputusan berdasar kebulatan pendapat. Kaprikornus musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasar kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.
Musyawarah mufakat wajib berpangkal tolak pada hal-hal berikut.
- Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Pengambilan keputusan wajib berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
- Cara mengemukakan hikmat budi wajib berdasarkan nalar sehat dan
- hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
- Keputusan yang diambil wajib sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
- Keputusan wajib dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Nilai lebih demokrasi Pancasila yakni adanya penghargaan pada hak asasi insan dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi dominan ataupun tirani minoritas. Dominasi dominan mengandung makna kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat. Sedangkan tirani minoritas berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam demokrasi Pancasila mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan negara. Kelompok minoritas atau dominan mempunyai kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu eksklusif dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan demokrasi eksklusif yakni pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala kawasan dan wakil kepala daerah, dan pemilihan kepala desa. Dengan demikian, pemimpin negara di Indonesia ditentukan secara eksklusif oleh rakyat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan bukan oleh forum perwakilan rakyat.
Contoh pelaksanaan demokrasi tidak eksklusif adanya forum perwakilan rakyat yang bertugas untuk memberikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara eksklusif melalui pemilihan umum.
Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia sanggup dilihat dari cara berikut.
- Pengisian keanggotaan MPR, alasannya anggota MPR terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD (pasal 2 (1)).
- Pengisian keanggotaan dewan perwakilan rakyat melalui pemilu (pasal 2 (1)).
- Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C (1)).
- Pemilihan Presiden dan Wapres dalam satu paket pasangan secara eksklusif (pasal 6 A (1)).
- Pemilihan kepala kawasan dan wakil kepala kawasan (UU Nomor 32 Tahun 2004).
Pemilihan umum yakni perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melaksanakan pemilu akan tetapi dengan cara berperan aktif menawarkan masukan, usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. Penyampaian bunyi itu sanggup melalui forum perwakilan rakyat, melalui media massa atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemilihan umum sebagai kemudahan perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasar azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan Jurdil).
Hal itu sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
a. Langsung
Asas eksklusif mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk menawarkan suaranya secara eksklusif sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya.
c. Bebas
Asas bebas, mempunyai makna semua warga negara yang sudah mempunyai hak dalam pemilu mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
d. Rahasia
Asas belakang layar ini, menawarkan jaminan bahwa para pemilih yang melaksanakan haknya dijamin bahwa pilihannya tak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.
e. Jujur
Asas Jujur mengandung arti penyelenggara pemilu, pegawanegeri pemerintah, penerima pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait wajib bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan penerima pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Makna demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan, namun dikala ini sudah meluas dalam majemuk bidang kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam majemuk kehidupan menyerupai persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi majemuk kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
B. Sistem Pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
Sistem yakni satu kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri atas bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling tergantung dan saling mempengaruhi. Pemerintahan juga disebut alat-alat perlengkapan negara, dalam arti sempit pemerintah yakni presiden ditolong para menteri sebagai administrator dan pemerintah dalam arti luas yakni semua alat-alat perlengkapan negara.
Dengan demikian suatu sistem pemerintahan sanggup diartikan bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan majemuk keputusan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-lembaga negara terdiri :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR terdiri atas dewan perwakilan rakyat dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.Masa jabatan anggota MPR yakni 5 tahun. Alat kelengkapan MPR terdiri dari pimpinan, tubuh pekerja, dan komisi. Pimpinan MPR terdiri dari 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa. Sidang Umum yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR. Biasanya dalam sidang umum ini MPR melantik Presiden dan Wapres terpilih dalam pemilihan umum. Sidang Istimewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan diluar sidang umum dan dilaksanakan kapan saja. Seperti apabila MPR akan memberhantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, menentukan Wapres yang diusulkan Presiden, dan sebagainya.
MPR yakni forum negara yang mempunyai kedudukan sederajat dengan forum negara yang lain. Hal ini berbeda dengan kedudukan MPR sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai forum negara tertinggi.
Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
- Mengubah dan menentukan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1)]
- Melantik Presiden dan/atau Wapres [Pasal 3 ayat (2)]
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)]
- Memilih Wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wapres [Pasal 8 ayat (2)]
- Memilih Presiden dan Wapres dari dua pasangan calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh partai politik atau campuran partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya hingga berakhir masa jabatannya, jikaPresiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedudukan dewan perwakilan rakyat sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 yakni forum negara pembuat undang-undang atau forum legislatif. Namun kekuasaan ini wajib dengan persetujuan Presiden. Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat selama lima tahun. dewan perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, namun dikala ini masa sidang dewan perwakilan rakyat dalam setahun sebanyak empat kali masa sidang.
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai berikut.
1) Fungsi Legislasi, ialah menentukan undang-undang dengan persetujuan Presiden
2) Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan menentukan APBN melalui undang-undang
3) Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
Sedangkan Pasal 20A ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak dewan perwakilan rakyat ini berfungsi untuk menjalankan fungsi dewan perwakilan rakyat supaya lebih efektif, yaitu sebagai berikut.
- Hak Interpelasi, ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
- Hak Angket, ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan ihwal kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
- Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk memberikan pendapat atau usul ihwal kebijakan pemerintah.
Selain itu setiap anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, memberikan pendapat dan usul, dan hak imunitas.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah yakni forum negara gres yang dibuat setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibuat untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, alasannya sebelumnya aspirasi kawasan belum memperoleh penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan yakni pembentukan forum negara yang bisa mewakili aspirasi kawasan secara khusus, di samping forum wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di kawasan pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003).
Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
- Mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah.
- Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah; serta menawarkan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang itu di atas, serta memberikan hasil pengawasan kepada DPR.
- Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi kawasan dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak menawarkan pertimbangan mengenai rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.
d. Presiden
Kedudukan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Presiden ditolong oleh satu orang Wapres dalam melaksanakan kewajibannya.
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yaitu mencakup Pasal-pasal berikut.
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat [Pasal 5 ayat (1)]
- Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat (2)]
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
- Membuat undang-undang bersama dewan perwakilan rakyat [Pasal 20 ayat (2)]
- Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)]
Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mencakup Pasal-pasal berikut.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11)
- Menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12)
- Mengangkat dan mendapatkan duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13)
- Memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA[Pasal 14 ayat (1)]
- Memberi amnesti dan pembatalan dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- [Pasal 14 ayat (2)]
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
Presiden dan Wapres dipilih secara eksklusif oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wapres yakni selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sehingga seseorang hanya sanggup menjadi Presiden dan Wapres untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
ata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wapres diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas tata cara pemberhentian itu yakni :
1) Presiden dan/atau Wapres sanggup diberhentikan oleh MPR atas usul dewan perwakilan rakyat apabila terbukti :
a. sudah melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan pada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya , atau perbuatan tercela;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2) Usul pemberhentian Presiden oleh dewan perwakilan rakyat diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat dewan perwakilan rakyat itu.
3) Apabila Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Presiden dan/atau Wakil terbukti bersalah, dewan perwakilan rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
4) MPR bersidang untuk menetapkan usulan dewan perwakilan rakyat itu. Apabila MPR mendapatkan usul pemberhentian itu, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wapres sesuai wewenangnya.
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan yakni forum negara yang bertugas untuk menyidik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu menyidik pengelolaaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pengeloaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, atau forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara. Hasil investigasi keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
f. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung yakni salah satu forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.. Mahkamah Agung yakni Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari dampak pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan (Pasal 24 (1) Undang-Undang Dasar 1945). Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim mempunyai kewenangan menetapkan kasus sesuai peraturan perundangan secara bebas, tidak sanggup dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya aturan dan keadilan.
Mahkamah Agung mempunyai wewenang sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
- Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan kasus kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi yakni keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang pada undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang pada undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, menyerupai Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden ihwal pengampunan sanksi dan rahabilitasi
Anggota Mahkamah Agung disebut dengan hakim agung, wajib mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesioanal, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk memperoleh persetujuan. Selanjutnya hakim agung terpilih oleh dewan perwakilan rakyat diresmikan oleh Presiden. Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa wakil ketua muda.
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi yakni forum negara gres sebagai hasil perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini yakni salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara.
Anggota Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
Mahkamah Konstitusi mempunyai kiprah dan wewenang sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk :
- Menguji undang-undang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
2) Wajib menawarkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat ihwal pelanggaran aturan Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
h. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial yakni forum negara gres sebagai hasil perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial yakni forum negara yang bersifat sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau dampak kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan.
Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP/MTs Edisi Revisi
0 Komentar untuk "Lembaga Negara Sesuai Dengan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945"