Pemerintahan tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
Berikut ini ialah “urusan wajib” yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi:
- perencanaan pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan problem sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan manajemen umum pemerintahan;
- pelayanan manajemen penanaman modal;
- pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh UU.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota:
- perencanaan pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan problem sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitas pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan manajemen umum pemerintahan;
- pelayanan manajemen penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh UU.
0 Komentar untuk "Kewenangan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Pada Tempat Otonom"