Kewenangan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Pada Tempat Otonom


Pemerintahan tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.


Berikut ini ialah “urusan wajib” yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi:

  1. perencanaan pembangunan;
  2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. penanganan bidang kesehatan;
  6. penyelenggaraan pendidikan;
  7. penanggulangan problem sosial;
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah;
  10. pengendalian lingkungan hidup;
  11. pelayanan pertanahan;
  12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  13. pelayanan manajemen umum pemerintahan;
  14. pelayanan manajemen penanaman modal;
  15. pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh UU.

 Pemerintahan tempat menjalankan otonomi seluas Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Daerah Otonom

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota:

  1. perencanaan pembangunan;
  2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. penanganan bidang kesehatan;
  6. penyelenggaraan pendidikan;
  7. penanggulangan problem sosial;
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. fasilitas pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah;
  10. pengendalian lingkungan hidup;
  11. pelayanan pertanahan;
  12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  13. pelayanan manajemen umum pemerintahan;
  14. pelayanan manajemen penanaman modal;
  15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh UU.


Related : Kewenangan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Pada Tempat Otonom

0 Komentar untuk "Kewenangan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Pada Tempat Otonom"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)