Juknis (Tata Cara) Pembentukan Komite Sekolah

Juknis (Tata Cara) Pembentukan Komite Sekolah

Juknis (Tata Cara) Pembentukan Komite Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat. Komite Sekolah yakni lembaga berdikari yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Dalam melaksanakan fungsi, Komite Sekolah bertugas untuk: a) memperlihatkan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan aktivitas Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria akomodasi pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain; b) menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun upaya kreatif dan inovatif harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundangundangan; c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah..

Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat, Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) mempunyai pekerjaan dan sikap hidup yang sanggup menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang mempunyai pengalaman di bidang pendidikan. d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c menjadi batas maksimal hingga dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang diadaptasi dengan kondisi tempat masing-masing.
d. Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota Komite Sekolah tidak sanggup berasal dari unsur:
1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
3. pemerintah desa;
4. lembaga koordinasi pimpinan kecamatan;
5. lembaga koordinasi pimpinan daerah;
6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau g. pejabat pemerintah/pemerintah tempat yang membidangi pendidikan.

Dalam Juknis Pembentukan Komite Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat, dinyatakan bahwa Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya. Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Pengurus Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah. Ketua Komite Sekolah diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif. Sekolah yang mempunyai siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang sanggup membentuk Komite Sekolah campuran dengan Sekolah lain yang sejenis. Pembentukan Komite Sekolah campuran difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya. engurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Ditegaskan dalam Juknis Pembentukan Komite Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat, bahwa Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan. Penetapan Komite Sekolah campuran ditetapkan oleh kepala Sekolah yang mempunyai jumlah peserta didik paling banyak. Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART). AD dan ART paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan dan kegiatan;
c. keanggotaan dan kepengurusan;
d. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
e. keuangan;
f. prosedur kerja dan rapat-rapat;
g. perubahan AD dan ART; dan
h. pembubaran organisasi.

Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling usang 3 (tiga) tahun dan sanggup dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak sanggup melaksanakan kiprah alasannya berhalangan tetap; atau
d. dijatuhi pidana alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.

Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan kiprah melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya. Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan kiprah berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.

Komite Sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memperlihatkan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk dukungan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Komite Sekolah harus menciptakan anjuran yang diketahui oleh Sekolah sebelum melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah. Hasil penggalangan dana sanggup dipakai antara lain:
a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan sarana prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara masuk akal dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. menerima persetujuan dari Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk dukungan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
a. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang memakai merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang memakai merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang sanggup diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
c. partai politik.

Pembiayaan operasional Komite Sekolah dipakai untuk:
a. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
b. konsumsi rapat pengurus;
c. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, materi ajar, perlengkapan materi ajar, pakaian seragam, atau materi pakaian seragam di Sekolah;
b. melaksanakan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas penilaian hasil berguru peserta didik secara eksklusif atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik gres secara eksklusif atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara eksklusif atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati laba ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, kiprah dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melaksanakan kegiatan politik simpel di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Komite Sekolah wajib memberikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan bersiklus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Laporan terdiri dari: a. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Demikian gosip wacana Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Sederajat. Semoga bermanfaat. Terima kasih.




Related : Juknis (Tata Cara) Pembentukan Komite Sekolah

1 Komentar untuk "Juknis (Tata Cara) Pembentukan Komite Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)