Juknis Tata Cara Mengikuti Sensus Penduduk Online Tahun 2020

Juknis Tata Cara Mengikuti Sensus Penduduk Online Tahun 2020

Bagaimana Juknis Tata Cara Mengikuti Sensus Penduduk Online Tahun 2020 ? Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi telah membuka pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) secara online. Sensus online berlangsung pada 15 Februari sampai 31 Maret 2020.

Kali pertama dilaksanakan pada tahun 1960 dengan metode tradisional, Sensus Penduduk yang ke-7 tahun ini untuk pertama kalinya memakai metode kombinasi berbasis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Data kependudukan tersebut menjadi basis pelaksanaan SP2020 secara online maupun wawancara langsung.

“SP2020 untuk pertamakali akan memakai metode kombinasi yaitu memakai data pendaftaran kependudukan yang diperoleh dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri," kata Kepala BPS, Suhariyanto, di Jakarta (16/2/2020).

Tujuan besar dari SP2020 yaitu untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia.

Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

“Mulai tanggal 15 Februari 2020, Sensus Penduduk 2020 sudah dimulai. Tahun ini, Sensus Penduduk memakai metode kombinasi yang dilakukan secara online dan wawancara”, katanya di Dompu (15/02/2020).

Prof. Zudan juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut mensukseskan SP2020 dengan cara mengisi data secara jujur dan secara lengkap sehingga Satu Data Kependudukan Indonesia dapat terwujud.

Untuk mengetahui lebih jauh, Tim Media Dukcapil telah melaksanakan mekanisme SP2020 secara online.

Berikut ini Juknis Tata Cara Mengikuti Sensus Penduduk Online Tahun 2020
1. Masuk ke laman www.sensus.bps.go.id memakai perangkat elektronik yang terhubung dengan internet atau melalui https://sensus.bps.go.id/
2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP-el.
3. Mengisi nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Membuat Password dan menentukan pertanyaan pengaman untuk menjaga keamanan data.
5. Layar daftar pertanyaan akan muncul, kemudian isi daftar pertanyaan sesuai dengan kondisi dikala ini.
6. Contoh pertanyaan mencakup alamat, daya listrik, jenis air minum yang digunakan, dan data anggota keluarga lainnya.
7. Jika belum akibat mengisi data atau belum ingin menuntaskan pengisian, klik simpan data.
8. Setelah mengisi semua dengan benar dan lengkap, klik kirim.
9. Klik unduh bukti pengisian.
10. Selesai.

Jika mengalami hambatan terkait pengisian NIK dan KK SP2020 di laman https://sensus.bps.go.id/, silakan pilih salah satu layanan berikut:
1. Langsung ke kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota domisili
2. Lapor melalui laman website http://kemendagri.lapor.go.id/
3. Hubungi layanan Call Center 1500537
4. SMS/WA ke 08118005373
5. Gunakan layanan Call Center/SMS Gateway Dukcapil kawasan masing-masing (jika ada)

Layanan di atas juga dapat dipakai masyarakat untuk mengadukan atau bertanya ihwal aneka macam layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Misalnya saja hambatan terkait layanan dokumen kependudukan menyerupai KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan lain-lain.

Bagi penduduk yang tidak melaksanakan SP2020 secara online, tidak perlu khawatir. BPS juga akan memakai metode sensus tradisional dengan wawancara pribadi tiba ke rumah penduduk yang akan dilaksanakan pada Juli 2020.




Related : Juknis Tata Cara Mengikuti Sensus Penduduk Online Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Tata Cara Mengikuti Sensus Penduduk Online Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)