Juknis Penyaluran Honor (Siltap) Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun 2020

Juknis Penyaluran Gaji (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020


Pemerintah telah menerbitkan Juknis Penyaluran (Pencairan) Penyetaraan Penghasilan Tetap (Siltap atau gaji) Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020 dengan menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun 2020. Sebagaimana diketahui Alokasi dana untuk pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dalam APBN 2020 masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.


Ditegaskan dalam PMK Nomor 8 Tahun 2020, terkait Juknis Penyaluran (Pencairan) Penyetaraan Penghasilan (gaji) Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020, bahwa DAU Tambahan Dukungan Pendanaan atas Kebijakan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk selanjutnya disebut DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa ialah sumbangan pendanaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah kabupatenjkota atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sesuai peraturan perundang - undangan.

Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran (Pencairan) Penyetaraan Penghasilan (gaji) Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran 2020, antara lain sebagai berikut.

·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD kabupatenjkota.
·          Pemindahbukuan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dicatat dengan memakai akun DAU dengan keluaran acara penyaluran DAU Tambahan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (Siltap).
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Maret sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
·          Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dilaksanakan sesudah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mendapatkan dokumen persyaratan penyaluran dari Pemda kabupaten/kota, dengan ketentuan:
a . tahap I berupa:
1. peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Ban tuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa atau peraturan bupatijwali kota mengenai perubahan klasifikasi APBD Tahun Anggaran 2020 yang memuat penganggaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan
2. peraturan bupatijwali kota mengenai penetapan pembagian ADD setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau perubahannya yang memuat besaran ADD sesum ketentuan perundang-undangan;dan
b . tahap II berupa laporan realisasi perembesan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I yang menawarkan realisasi paling sedikit sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diterima di RKUD dan telah direviu oleh inspektorat Daerah kabupatenjkota.

·          Dokumen persyaratan penyaluran diterima Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat bulan September 2020; dan
b. tahap II paling lambat mmggu kedua bulan November 2020.
·          Dalam hal Pemda kabupatenjkota tidak memenuhi persyaratan penyaluran dan/ atau melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I dan/ atau tahap II tidak disalurkan.
·          Pemerintah Daerah kabupatenjkota wajib memberikan laporan realisasi perembesan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2020 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Maret 2021.
·          Berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai penetapan pembagian ADD per desa , Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penilaian atas pemenuhan besaran ADD.
·          Dalam hal menurut hasil evaluasi, besaran ADD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I disalurkan kepada Daerah kabupatenjkota.
·          Dalam hal menurut hasil penilaian , besaran ADD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa tahap I tidak disalurkan kepada Daerah kabupaten/kota.


Bagi yang membutuhkan PMK Nomor 8 Tahun 2020 silahkan download disini

Dermikian isu perihal Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran (Pencairan) Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya

Related : Juknis Penyaluran Honor (Siltap) Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Penyaluran Honor (Siltap) Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close