Juklak – Juknis Kosn (O2sn) Sd Tahun 2020 / 2021

Juklak – Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020 / 2021

Juklak – Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020/202!. Pembinaan dan pengembangan olahraga di sekolah dasar yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikari dan Kebudayaan merupakan salah satu bab dan empat pilar kebljakan pembangunan pendidikan nasional, yang mencakup olah hati atau kalbu, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Olahraga merupakan kegiatan fisik yang sanggup membangkitkan semangat, menumbuhkan sportivitas, persahabatan, dan persaudaraan. Olahraga juga sanggup mempunyai arti yang strategis bagi nation and character building atau pembangunan etika bangsa. Dalam perspektif ini, pembangunan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada penyiapan tenaga kerja, tetapi harus pula bisa membangun seluruh potensi kecerdasan insan biar berkembang secara optimal dan bermanfaat bagi din sendiri, masyarakat dan pembangunan nasional termasuk pembangunan abjad dan jati diri bangsa. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, salah satu kegiatan yang dilaksanakan yaitu penyelenggaraan Kompetisi Olahraga Siswa Nasional Sekolah dasar (KOSN / O2SN-SD) yang dllaksanakan setiap tahun.

Kegiatan KOSN SD tahun 2020/2021 merupakan momentum yang sempurna dan sangat berharga bagi bawah umur untuk sanggup berprestasi dan berkompetisi secara sehat. Di samping itu, kegiatan tersebut juga sanggup menunjukkan pengalaman berguru yang baik, yaitu berguru bekerja sama, mematuhi aturan, mengakui kelemahan diri  sendiri dan berguru menghargai kekuatan lawan serta mengilhami nilal-nilal fair play (jujur, bersahabat, hormat, dan bertanggung jawab) yang ada pada setiap pertandingan/ perlombaan cabang olahraga pada O2SN-SD ini.

Kompeteisi Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar ke-XllI Tahun 2020 (O2SN—XlIl SD 2020) akan diselenggarakan dl Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan O2SN yang telah dlselenggarakan satu dasawarsa ini sudah berkontnbusi pada keberhasilan pelatihan dan pengembangan olahraga di tlngkat sekolah dasar sehingga sanggup mewadahi para minat dan talenta akseptor didik khususnya dalam bidang kinestetik.

Juklak – Juknis KOSN O2SN SD MI Tahun 2020/2021 ini disusun sebagal teladan bagi panitia penyelenggara Olimpiade Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar atau O2SN - KOSN SD MI baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan O2SN - KOSN SD MI tahun 2020 dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Berdasarkan Juklak – Juknis KOSN O2SN SD Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak - Kompetisi Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar (KOSN) tingkat SD tahun 2020), Jadwal pelaksanaan O2SN SD tingkat nasional akan dilaksanakan  pada pada tanggal: 21 Agutus hingga dengan 28 Agustus 2020 yang bertempat di Provinsi Sumatera Selatan.

Sesuai Petunjuk Pelaksanaan KOSN / O2SN SD Tahun 2020/2021 atau Juklak – Juknis KOSN - O2SN SD Tahun 2020/2021 berikut daftar Cabang Olah Raga yang akan dipertandingkan dalam ajang O2SN SD Tahun 2020 yaitu Athletik, Senam, Renang, Bulu Tangkis, Pencak silat, Karate, Sepakbola.

Berdasarkan Juklak – Juknis KOSN (O2SN) SD Tahun 2020/2021 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak - Kompetisi Olahraga Siswa Nasional tingkat Sekolah Dasar KOSN tingkat SD tahun 2020), berikut ini kriteria calon akseptor O2SN SD Tahun 2020/2021.  Persyaratan Peserta Peserta O2SN XII SD 2019 yang dikirim wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Peserta yaitu warga negara Indonesia (WNI).
2) Peserta O2SN XIII SD 2020 adaIah slswa SD/MI dan atau yang sederajat.
3) Siswa yang pada tahun pelajaran 2019/2020 masih duduk dl SD/MI dan atau yang sederajat dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2008 atau sesudahnya, dibuktikan dengan rapor asli, akte kelahiran asli, dan kartu keluarga orisinil beserta foto kopinya yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Apabila siswa yang bersangkutan masih duduk di SD/MI dan atau yang sederajat namun lahir sebelum tanggal 1 Januari 2008,  maka slswa yang bersangkutan tidak sanggup mengikuti O2SN-XIl SD 2019. Begitu pula apabila siswa yang bersangkutan lahir setelah tanggal 1 Januarl 2008 namun telah final dan sekolah dasar dan atau yang sederajat, maka siswa yang bersangkutan tidak sanggup juga mengikuti O2SN-XIII SD 2020.
4) Pelaksanaan seleksi di tempat siswa kelas VI tahun pelajaran 2019/2020 tidak diikutsertakan.
5) Perwakilan tingkat kecamatan merupakan atlet terbaik hasil seleksi tingkat kecamatan, dibuktlkan dengan surat keputusan (SK) UPTD Kecamatan kepala / Koordinator wilayah.
6) Perwakilan tingkat kabupaten/kota merupakan atlet terbaik kuman seleksi tingkat kabupaten/kota, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
7) Perwakilan tingkat provinsi merupakan atlet terbaik pada seleksi akseptor tingkat provinsi, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) kepala dinas pendidikan provinsi.
8) Belum pernah menjadi juara 1, 2. dan 3 pada 02SN-SD tahun sebelumnya.
9) Belum pernah juara 1, 2, dan 3 pertandingan perlombaan tingkat internasional resmi mengacu pada masing-masing cabang olabraga.
10) Berlaku disiplin, sportit, dan menghargai sesama akseptor lomba, menghargai panitia, juri/wasit, dan perangkat pertandingan (perlombaan) Iainnya.
11) Memenuhi persyaratan akseptor sebagai mana diatur pada ketentuan khusus masing-masing cabang olahraga.
12) Apablla akseptor yang dlklrim tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada butir I s.d. 11 di atas, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti O2SN Tahun 2020.

Selengkpanya silahkan download dan cermat Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2019/2020 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN tingkat sekolah dasar tahun 2020) melaui link di bawah ini.

Link Download Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2020 pdf (DISINI)

Demikian informasi tentang Juklak – Juknis O2SN SD Tahun 2020 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN tingkat sekolah dasar tahun 2020). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Related : Juklak – Juknis Kosn (O2sn) Sd Tahun 2020 / 2021

0 Komentar untuk "Juklak – Juknis Kosn (O2sn) Sd Tahun 2020 / 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close