Inilah Kedudukan, Kiprah Pokok Dan Fungsi Pengawas Sekolah

Selamat berjumpa kembalai sobat ,,,, Kali ini akan membahas "Inilah Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah".
Selamat berjumpa kembalai sobat  Inilah Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah
Pengawas mengadakan rapat pembinaan kepada para kepala sekolah
Di dunia pendidikan “Pengawas Sekolah” sudah sangat familier dikenal mulai oleh masyarakat awam ataupun masyarakat yang memang berkecimpung dalam dunia pendidikan.  Namun demikian keberadaan pengawas sekolah masih menjadi pembahasan tersendiri di dalam pelaksanaan sebuah proses penyelenggaraan pendidikan mulai ditingkat sekolah hingga tingkat yang lebih tinggi.  Keberadaan pengawas sekolah sering kali masih dipandang sebelah mata oleh orang atau sekelompok orang yang nota bene orang atau sekelompok orang tersebut gotong royong merupakan bab dari proses penyelenggaran pendidikan itu sendiri. 

Cara pandang yang kurang sempurna terhadap “Pengawas Sekolah” tersebut tidak bisa disalahkan seratus persen atau juga dibenarkan seratus persen.  Diakui atau tidak memang keberadaan pengawas sekolah masih belum maksimal  kontribusinya dalam proses penyelenggaran pendidikan.   Untuk merubah cara pandang yang kurang sempurna terhadap keberadaan pengawas sekolah tersebut perlu dijabarkan perihal beberapa hal :

a. Pengertian pengawas sekolah
Dilihat dari segi bahasa, pengawas sekolah terdiri dari dua kata, yaitu ; pengawas dan sekolah.  “Pengawas” yaitu orang yang melaksanakan pengamatan dengan melihat secara pribadi atau tidak langsung. Sedangakan “sekolah” yaitu forum atau tempat diselenggarakannya kegiatan berguru mengajar.  Sehingga “pengawas sekolah” sanggup diartikan : orang yang mengamati dengan melihat secara pribadi ataupun tidak pribadi sebuah forum atau tempat diselenggarakannya kegiatan berguru mengajar. Dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 disebutkan bahwa “pengawas sekolah” yaitu guru pegawai  negeri sipil yang diangkat  dalam jabatan  pengawas   sekolah.   Kemudian di dalam Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan “pengawas sekolah” merupakan Pejabat Karier yang hanya sanggup di duduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. 

Dari pengertian di atas, sudah terperinci yang dimaksud dengan pengawas sekolah.   Bahwa pengawas sekolah yaitu sebuah jabatan karir yang hanya sanggup diduduki oleh seorang pegawai negeri sipil dari guru.  Pengawas sekolah merupakan guru pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang yang nantinya akan melaksanakan pengamatan dengan melihat baik secara pribadi atau tidak terhadap objek yang diawasi yaitu; sekolah yang merupakan forum penyelenggara pendidikan.

b. Kedudukan pengawas sekolah
Sebagai jabatan karir, pengawas sekolah merupakan jabatan yang strategis dalam penyelenggaraan pendididikan. Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dibidang pengawasan yang meliputi pengawasan dibidang akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang telah ditetapkan.  Untuk itu pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya, merupakan perpanjangan tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota. 

Dengan posisi yang sedemikian strategis dalam penyelenggaraan pendidikan, gotong royong pengawas sekolah seharusnya mempunyai andil yang sangat mayoritas dalam penyelenggaraan pendidikan disebuah kabupaten / Kota.  Yang menjadi duduk perkara yaitu seberapa besar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperlihatkan porsi kepada pengawas sekolah untuk melaksanakan tugas-tugas kepengawasan nya sesuai kiprah pokok dan fungsi pengawas sekolah yang diatur dalam peraturan atau perundangan yang berlaku.

Selanjutnya bila ditinjau dari struktur keorganisasian, kedudukan pengawas merupakan jabatan karir fungsional yang pribadi di bawah garis komando kepala dinas pendidikan. Tugas dan tanggung jawab pembinaan secara pribadi di bawah naungan kepala dinas.  Dalam struktur organisasi juga digambarkan garis koordinasi dengan bidang-bidang yang ada dilingkup instansi dinas pendidikan.  Kedudukan pengawas sekolah berada pada tingkat kabupaten / kota bukan pada tingkat di bawahnya.  Hal ini harus dipahami oleh pejabat-pejabat yang berada pada level di bawah kepala dinas, sehingga akan terjadi sebuah komunikasi dan relasi kerja yang baik dan saling membantu sesuai dengan kiprah dan fungsi masing-masing.

c. Ruang lingkup kiprah pengawas sekolah
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 Pasal 5 disebutkan Tugas Pokok  Pengawas Sekolah yaitu melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan kegiatan pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantuan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pembinaan profesional guru, penilaian hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan, dan pelaksanaan kiprah kepengawasan di tempat khusus.

Berdasarkan Permen Pan & RB tersebut di atas,  lingkup kiprah pengawas sekolah meliputi :
1. Pengawasan akademik, meliputi antara lain :
  • Pembinaan guru.
  • Pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah terdiri atas : Standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian pendidikan
  • Penilaian kinerja guru
  • Pembimbingan dan pembinaan profesional guru.
  • Penilaian Kinerja Guru Pemula dalam kegiatan Induksi Guru Pemula (berkaitan dengan pemberlakuan Permenpan nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  • Pengawasan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula
2. Pengawasan manajerial, meliputi antara lain :
  • Pembinaan Kepala sekolah
  • Pemantauan  pelaksanaan  standard nasional pendidikan  yang terdiri atas : standard pendidik  dan  tenaga  kependidikan,   standard   pengelolaan,   standard   sarana  dan prasana, serta  standard pembiayaan
  • Penilaian kinerja kepala sekolah
Pembinaan guru dalam pengawasan akademik meliputi pemantauan dan penilaian terhadap kemampuan profesional guru yang meliputi :
  • Kemampuan  guru mata pelajajaran/kelas  dalam  merencanakan pembelajaran melalui penyusunan silabus dan RPP atau guru BP (konselor) menyusun perencanaan pembimbingan dan konseling.
  • Kemampuan  guru  BP  dalam  pelaksanaan  pembimbingan  dan melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif termasuk penggunaan media pembelajaran yang relevan.
  • Kemampuan guru/pembimbing dan konseling dalam menilai proses dan hasil pembelajaran/pembimbingan dengan memakai teknik penilaian yang relevan.
  • Kemampuan guru dalam membimbing dan melatih penerima didik dalam Proses pembelajaran, bimbingan dan latihan pada kegiatan yang terkait intra  kurikuler   (pembelajaran   remedial dan    pengayaan), dan    ekstra kurikuler.
  • Peningkatan kemampuan guru Bimbingan dan Konseling yang terkait dengan  pengembangan  diri  peserta  didik  yang  sesuai  dengan kebutuhan,   potensi,  bakat,  minat, dan    kepribadian   peserta  didik  di sekolah.
Pengawasan manajerial merupakan   fungsi supervisi yang berkenaan  dengan aspek pengelolaan  sekolah  yang terkait pribadi dengan   peningkatan   efisiensi   dan   efektivitas   penyelenggaraan sekolah yang meliputi ; perencanaan, koordinasi,  pelaksanaan,    penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya

Dalam tugasnya sebagai pengawas manajerial, pengawas sekolah mempunyai fungsi sebagai :

a. Fasilitator    dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan administrasi sekolah
b. Asesor dalam mengidentifikasi   kekuatan   dan   kelemahan   serta   menganalisis   potensi sekolah
c. Informan  pengembangan   mutu  sekolah
d. Evaluator terhadap hasil pengawasan.

d. Fungsi pengawas sekolah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 57,  pengawas sekolah mempunyai fungsi :
  1. Pembinaan Kepala Sekolah dan Guru
  2. Pemantauan 8 (dekapan) Standar Nasional Pendidikan
  3. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Guru
Kaitannya dengan fungsi pengawas sekolah tersebut, pengawas sekolah menjalankan kegiatan supervisi yang dilakukan secara teratur, terpogram dan berkesinambungan atau secara terus menerus. Kegiatan supervisi dimaksud meliputi supervisi akademik dan supervisi manajerial.

Supervisi akademik yaitu fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Sedangkan supervisi manajerial yaitu fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait pribadi dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang meliputi : (1) pe­rencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3) penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Rupanya postingan kali ini dicukupkan hingga di sini dulu, lain kali kita disambung kembali. Mohon maaf apabila ada kekurangan, pastilah banyak yang masih kurang. Karena saya sebagai insan biasa yang tak luput dari kealfaan dan kehilapan semata. Hanya kepada-Nya kita bersandar. 
Wassalam dan terima kasih atas kunungannya.

Related : Inilah Kedudukan, Kiprah Pokok Dan Fungsi Pengawas Sekolah

0 Komentar untuk "Inilah Kedudukan, Kiprah Pokok Dan Fungsi Pengawas Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close