Hukum Puasa Bagi Seorang Muslim
Berpuasa pada bulan Ramadhan yaitu kewajiban yang ditetapkan dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya _ dan ijma kaum Muslimin. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau biar kau bertakwa,” “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu kalau kau mengetahui.” “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi insan dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kau hadir (di negeri daerah tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki fasilitas bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Dan hendaklah kau mencukupkan bilangannya dan hendaklah kau mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kau bersyukur. (QS Al-Baqarah.” [2] : 183 -185) Juga Nabi _ bersabda: “Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu:
- Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan tolong-menolong Muhammad yaitu utusan Alloh,
- Menegakkan shalat,
- Mengeluarkan zakat,
- Mengerjakan haji ke Baitullah,
- Dan berpuasa pada bulan Ramadhan.
Kita mengetahui bahwa para ulama bersepakat mengenai kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Maka barangsiapa yang menolak kewajiban berpuasa dalam bulan Ramadhan, maka ia murtad, kafir, yang harus bertaubat. Maka apabila ia bertaubat dan menyepakati kewajiban berpuasa, ia sanggup dimaafkan, tetapi kalau tidak, ia mesti dibunuh sebagai orang kafir. Berpuasa di bulan Ramadhan diwajibkan sesudah tahun kedua hijriyah.
Maka Rasulullah Berkata_ selama hidupnya berpuasa sembilan kali. Berpuasa wajib bagi setiap Muslim yang telah mencapai cendekia baligh (mencapai masa pubertas). Oleh sebab itu, puasa tidak wajib atas orang-orang kafir, juga tidak akan diterima darinya hingga ia masuk Islam. Tidak juga wajib bagi bawah umur untuk berpuasa hingga ia mencapai usia cendekia baligh.
Jika seorang anak pria mencapai usia cendekia baligh ketika ia mencapai usia 15 tahun atau dengan tumbuhnya rambut disekitar kemaluannya, atau dengan keluarnya mani ketika tidur atau selainnya. Seorang anak wanita mencapai usia cendekia baligh ketika pertama kali mengalami menstruasi. Maka kalau salah satu dari hal ini dialami oleh bawah umur remaja, maka ia telah mencapai masa pubertas (dan diwajibkan untuk berpuasa).
Namun demikian, bawah umur (dibawah usia pubertas) harus diperintahkan untuk berpuasa, kalau mereka bisa melaksanakannya dan tidak membahayakan mereka, sehingga mereka akan terbiasa dengannya. Berpuasa juga tidak diwajibkan bagi seseorang yang kehilangan kesadaran, apakah sebab kegilaan, pembedahan otak, dan lain-lain. Maka menurut hal ini, kalau ada seorang cukup umur yang kehilangan kesadaran dan tidak sanggup membedakan dengan dirinya sendiri, ia tidak wajib berpuasa atau memberi makan orang miskin (sebagai kafarat).
Namun demikian, bawah umur (dibawah usia pubertas) harus diperintahkan untuk berpuasa, kalau mereka bisa melaksanakannya dan tidak membahayakan mereka, sehingga mereka akan terbiasa dengannya. Berpuasa juga tidak diwajibkan bagi seseorang yang kehilangan kesadaran, apakah sebab kegilaan, pembedahan otak, dan lain-lain. Maka menurut hal ini, kalau ada seorang cukup umur yang kehilangan kesadaran dan tidak sanggup membedakan dengan dirinya sendiri, ia tidak wajib berpuasa atau memberi makan orang miskin (sebagai kafarat).
0 Komentar untuk "Hukum Puasa Bagi Seorang Muslim"