Contoh Rkas Bos Tahun 2020 Sesuai Juknis Bos Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Format SK TIM Penyusun RKJM dan RKAS Sekolah Contoh RKAS BOS TAHUN 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Contoh RKAS BOS TAHUN 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 – Sebelumnya ADMIN sudah membagikan Format SK TIM Penyusun RKJM dan RKAS Sekolah, pada peluang kali ini admin akan membagikan format Contoh RKAS BOS 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dalam format excel yang mudah untuk di download simpulan postingan postingan ini.


Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS Tahun 2020

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) salah satu Administrasi BOS merupakan rencana ongkos dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun budget baik yang bersifat strategis ataupun berkala yang diterima dan diatur eksklusif oleh sekolah.


Baca Juga :



Berdasarkan Juknis BOS tahun 2020 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 RKAS ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), atau yang disebut dengan TIM Managemen BOS Sekolah dan dibentuk 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada permulaan Tahun, tapi perlu ditangani revisi pada caturwulan kedua. Oleh alasannya yaitu itu sekolah sanggup menghasilkan RKAS tahunan yang dirinci tiap caturwulan.


RKAS mesti dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibentuk tahunan dan caturwulan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.


Uraian yang terdapat dalam RKAS BOS 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020) berisikan belanja pegawai maksimal 50% dengan syarat, sudah memiliki NUPTK, tercatat di Dapodik pertanggal 31 Desember 2019, dan tidak untuk membiayai guru gaji gres dari jumlah dana bos pertahun, belanja barang dan jasa menyerupai bayar listrik, bayar pulsa internet, langganan koran, ongkos upah tukang, dan semua ongkos yang berafiliasi dengan daya dan jasa. Belanja persediaan menyerupai Alat Tulis Kantor (ATK), Peralatan dapur, Konsumsi guru yang sifatnya habis pakai.


Untuk lebih jelasnya tentang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Juknis BOS Tahun 2020, silahkan baca postingan: Juklak dan Juknis BOS Tahun 2020  


Belanja pemeliharaan menyerupai merumput halaman sekolah, merumput taman sekolah, pengecatan sekolah (perbaikan kerusakan bagian bangunan nono struktural bangunan sekolah dengan ketentuan kurang dari 30% (tiga puluh persen). Belanja perjalanan dinas menyerupai transpor pengambilan dana bos, belanja transport guru yang tidak didanai oleh pemerintah, dll.


Belanja Modal berisikan buku teks pelajaran dan buku reprensi perpustakaan serta belanja perlatan dan mesin. Pada Caturwulan ke 2, kini tidak dibatasi menyerupai tahun sebelumnya, dari Dana BOS untuk berbelanja buku teks dan buku refrensi jikalau sudah menyanggupi rasio 1 (satu) buku untuk setiap penerima didik (one man one book) dan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan.


Demikian informasi wacana Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) BOS 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan 8 (delapan) standar. Selanjutnya silakan download BOS 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dengan 8  dalam format Excel pada link berikut :



Demikian admin sampaikan postingan wacana Contoh RKAS BOS 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, terima kasih supaya postingan ini sanggup bermanfaat, jikalau terdapat kesalahan silakan sesuaikan dengan formatnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing . . .*)

Related : Contoh Rkas Bos Tahun 2020 Sesuai Juknis Bos Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Contoh Rkas Bos Tahun 2020 Sesuai Juknis Bos Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close