Kesejahteraan tenaga pendidiik dimana pun tempat tugasnya merupakan amana.t undang-undang. Hal i:ni dimaksudkan supaya guru-guru sanggup meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi mencar ilmu peserta
didik, memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan berbagi kompetensi, profesionaiitas dan kinerja serta meningkatkan kesejahteraan guru. Selain hal itu, dibutuhkan bahwa guru di kawasan khusus sanggup berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melaiui pelengkap tunjangan khusus dan sanggup memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga
kedepan dibutuhkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di kawasan terpencil sanggup diminimalisir.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, daLerah perbatasan dengan Negara iain, kawasan yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain ragar sanggup dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian derma tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di kawasan khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadlapi dalam melakukan kiprah sebagai guru Madrasah di kawasan khusus. Adapun yang dimaksud dengan Daerah khusus yaitu kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat - sopan santun yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang-sedang rnengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau daeiah yang berada 'dalam keadaan darurat lain, dan latau pula' kecil terluar.
Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan PNS yaitu Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bu1an, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2OI9), sehingga total prenerimaan untuk 1 (satu) tahun yaitu Rp 16.200.000,- (enam belas jruta dua ratus ribu rupiah).
Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS yaitu Rp 2..300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua Belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2O19), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun yaitu Rp 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta erram ratus ribu rupiah).
Silakan diunduh juknis Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS Madrasah Tahun 2019. nya di tautan ini
didik, memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan berbagi kompetensi, profesionaiitas dan kinerja serta meningkatkan kesejahteraan guru. Selain hal itu, dibutuhkan bahwa guru di kawasan khusus sanggup berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melaiui pelengkap tunjangan khusus dan sanggup memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga
kedepan dibutuhkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di kawasan terpencil sanggup diminimalisir.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat sopan santun yang terpencil, daLerah perbatasan dengan Negara iain, kawasan yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain ragar sanggup dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian derma tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru PNS dan guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di kawasan khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadlapi dalam melakukan kiprah sebagai guru Madrasah di kawasan khusus. Adapun yang dimaksud dengan Daerah khusus yaitu kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat - sopan santun yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang-sedang rnengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau daeiah yang berada 'dalam keadaan darurat lain, dan latau pula' kecil terluar.
Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan PNS yaitu Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-bu1an, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2OI9), sehingga total prenerimaan untuk 1 (satu) tahun yaitu Rp 16.200.000,- (enam belas jruta dua ratus ribu rupiah).
Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah PNS yaitu Rp 2..300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua Belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2O19), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun yaitu Rp 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta erram ratus ribu rupiah).
Silakan diunduh juknis Tunjangan Khusus bagi Guru PNS dan Bukan PNS Madrasah Tahun 2019. nya di tautan ini
0 Komentar untuk "Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Bukan Pns Madrasah Tahun 2019."