Tunjangan Guru Madrasah Berbasis Simpatika


 Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1952 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2020.
Berikut kami sampaikan ikhtisar tugas SIMPATIKA pada pengelolaan Tunjangan Profesi dimaksud:

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Tunjangan Guru Madrasah Berbasis Simpatika
Tunjangan Guru Madrasah Berbasis Simpatika

  1. Mulai tahun pelajaran 2020/2020, pencetakan SKBK dan SKMT dilakukan secara digital (sepenuhnya) melalui jadwal SIMPATIKA sesudah data valid berdasarkan sistem (Setiap Guru Madrasah sanggup mengetahui eksklusif tahapan prosesnya hingga status layak tidaknya sebagai peserta pinjaman profesi secara eksklusif online berdikari memakai akun masing-masing).
  2. Setiap Satuan Kerja memverifikasi kelayakan calon peserta pinjaman profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2020 (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan dangaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.
  3. Guru madrasah wajib mengecek dan melengkapi data secara berdikari online (menggunakan akun individu masing-masing) sebagai pesyaratan untuk penerbitan SKBK dan SKMT melalui laman SIMPATIKA.
  4. Bagi guru yang SKBK dan SKMT nya belum terbit (dari SIMPATIKA) alasannya datanya belum memenuhi pesrsyaratan tersebut, wajib memenuhi persyaratan tersebut melalui operator/admin madrasah (termasuk Admin Kemenag Kab/Kota untuk SKBK) paling lambat bulan Juni untuk semester 1 dan bulan Novermber untuk semester 2.
  5. Perubahan data individu (guru) akan diketahui melalui jadwal SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbaharui data tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya wajib melaporkan perubahan data peserta pinjaman profesi setiap bulan. Adapun perubahan terkait dengan nilai honor pokok (bertambah/berkurang) dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam up. Direktorat Pendidikan Madrasah selambatnya bulan Juli tahun berjalan.

Berkenaan dengan hal tesebut, sistem SIMPATIKA akan dimutakhirkan menyesuaikan dengan hukum - hukum yang diberlakukan sesuai Pedoman Teknis Tunjangan Profesi yang telah diterbitkan tersebut hingga Juni 2020.

Demikian warta yang sanggup kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalam,
Admin Pusat

Related : Tunjangan Guru Madrasah Berbasis Simpatika

0 Komentar untuk "Tunjangan Guru Madrasah Berbasis Simpatika"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)