Tahun Fatwa Gres 2020-2020, Kurikulum 2013 Diberlakukan Secara Nasional

Setelah beberapa waktu kemudian Kemdikbud memerintahkan bagi sebagian sekolah untuk kembali ke KTSP bagi sekolah yang belum siap, maka tahun aliran gres 2020 2020 nanti Kurikulum 2013 akan diterapkan secara nasional. Kurikulum 2013 sendiri sudah final direvisi oleh Kemdikbud.


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno memastikan, penerapan kurikulum itu secara nasional tidak mengubah nama kurikulum tersebut. Menurut dia, perubahan dari revisi yang telah dilakukan yaitu terutama dalam hal penyerderhanaan evaluasi siswa oleh guru.
Beberapa yang berubah dalam K-13, berdasarkan Totok, antara lain tidak diberlakukan lagi evaluasi ganda. “ Sebagai rujukan evaluasi spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru matematika dan bahasa, sekarang tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru agama dan PPKn. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka," ungkapnya di Jakarta, Senin 21 Maret 2020.


Setelah beberapa waktu kemudian Kemdikbud memerintahkan bagi sebagian sekolah untuk kembali ke Tahun Ajaran Baru 2020-2020, Kurikulum 2013 diberlakukan Secara Nasional
kurtilas 2013
Dia mengungkapkan, mulai Juli, evaluasi ganda tidak diberlakukan lagi. Sebagai rujukan evaluasi spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru Matematika dan Bahasa‎, sekarang tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru Agama dan PPKN. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka.

Totok menegaskan, perubahan dalam evaluasi ganda ini, bakal mengurangi beban guru. Pasalnya, soal evaluasi ganda ini yang sebelumnya banyak dikeluhkan para guru. Perubahan lainnya yaitu dalam penerapan tiga kemampuan untuk di semua jenjang. Jika sebelumnya siswa SD hanya akan diajari sebatas kemampuan memahami, Sekolah Menengah Pertama menganalisis dan siswa Sekolah Menengah Pertama harus sudah bisa mencipta. "Sekarang ketiga kemampuan itu di semua jenjang. Makara anak SD pun boleh membuat sesuatu alasannya yaitu mereka akan terbiasa berpikir ilmiah," ujarnya.

Hasil Revisi Kurikulum 2013

Revisi Kurikulum K-13 mencakup ‎peningkatkan koherensi, menyederhanakan proses evaluasi (yang kemudian terjadi kompleksitas penilaian), tidak ada pembatasan proses berpikir siswa, proses pembelajarannya eksklusif dan tak langsung.

Pertama, Penyederhanaan aspek evaluasi siswa oleh guru.  Pada K13 versi lawas, semua guru wajib menilai aspek sosial dan spiritual (keagamaan) siswa. Dan inilah yang banyak dikeluhkan guru.
Dalam versi baru, evaluasi aspek sosial dan keagamaan siswa hanya dilakukan oleh guru PPKn dan guru pendidikan agama-budi pekerti. Sementara guru yang lainnya menilai aspek akademik sesuai bidang yang diajarkan saja.

Kedua, proses berpikir siswa tidak dibatasi. Pada versi kurikulum lama, berlaku sistem pembatasan, anak SD hanya hingga memahami, Sekolah Menengah Pertama menganalisis, sedangkan Sekolah Menengan Atas mencipta. Pada kurikulum 2013 hasil revisi, anak SD pun diperbolehkan berpikir hingga tahap penciptaan walau dengan kadar penciptaan yang sesuai dengan umurnya.

Ketiga, teori 5M (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta) tidak sekedar teori, melainkan guru benar-benar dituntut untuk menerapkannya dalam pembelajaran.

Keempat, struktur mata pelajaran dan usang mencar ilmu di sekolah tidak diubah.

Walau perubahannya tidak banyak, Kemndikbud tetap berharap kepada para instruktur untuk bisa menyajikan aspek kebaruan dalam K13 versi revisi. Dalam versi baru, K13 tetap mendukung KBM yang menyenangkan.



Related : Tahun Fatwa Gres 2020-2020, Kurikulum 2013 Diberlakukan Secara Nasional

0 Komentar untuk "Tahun Fatwa Gres 2020-2020, Kurikulum 2013 Diberlakukan Secara Nasional"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)