Pada artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai syarat dan teknis penerbitan NUPTK bagi guru Kemdikbud dan Kemenag. Nah artikel kali ini merupakan syarat suplemen bagi guru PAI maupun madrasah yang ingin mempunyai NUPTK.
Berdasarkan isu dari Pendma Kemenag bahwa salah satu syarat penerbitan NUPTK yaitu NPK atau Nomor Pendidik Kemenag. NPK yaitu Kode Identitas khusus Pendidik di Satminkal Kemenag yang mempunyai fungsi untuk mendukung aktivitas pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag, untuk pengendalian dan monitoring dinamisasi data pendidik satminkal Kemenag, memakai format numerik 13 digit yang unik.
Semua pendidik dengan status PNS otomatis akan mempunyai NPK, begitu juga semua pendidik yang telah mempunyai NUPTK akan otomatis mempunyai NPK. Untuk mempunyai NPK, PTK wajib mengupdate datanta di Simpatika Kemenag. Jika belum, maka diwajibkan registrasi. Pendidik dengan status Non PNS dan belum mempunyai NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
Berdasarkan isu dari Pendma Kemenag bahwa salah satu syarat penerbitan NUPTK yaitu NPK atau Nomor Pendidik Kemenag. NPK yaitu Kode Identitas khusus Pendidik di Satminkal Kemenag yang mempunyai fungsi untuk mendukung aktivitas pengembangan mutu pendidik khususnya satminkal Kemenag, untuk pengendalian dan monitoring dinamisasi data pendidik satminkal Kemenag, memakai format numerik 13 digit yang unik.
Semua pendidik dengan status PNS otomatis akan mempunyai NPK, begitu juga semua pendidik yang telah mempunyai NUPTK akan otomatis mempunyai NPK. Untuk mempunyai NPK, PTK wajib mengupdate datanta di Simpatika Kemenag. Jika belum, maka diwajibkan registrasi. Pendidik dengan status Non PNS dan belum mempunyai NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
- Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1
- Minimal 2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
- Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir.
0 Komentar untuk "Syarat Suplemen Dan Aktivitas Penerbitan Nuptk Guru Kemenag"