NUPTK yang merupakan abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan santunan dan aktivitas serta layanan pendidikan lainnya.
Di kala padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, sesudah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2020 ini kembali menciptakan kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2020 yang ditandatangani pribadi oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi perihal syarat, prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK
Nah berikut syarat dan cara penerbitan NUPTK guru Madrasah
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)
Mengumpulkan Scan dokumen
Di kala padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, sesudah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2020 ini kembali menciptakan kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2020 yang ditandatangani pribadi oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi perihal syarat, prosedur penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK
Nah berikut syarat dan cara penerbitan NUPTK guru Madrasah
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)
Mengumpulkan Scan dokumen
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan yaitu SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta yaitu SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung hingga Januari 2020
0 Komentar untuk "Syarat Pembuatan Penerbitan Nuptk Guru Madrasah Kemenag"