Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Kemenag
Guru di lingkungan Kemdikbud sudah mendapatkan sebagian tunjangan fungsional dan dalam waktu erat pencairan triwulan kedua sudah di depan mata. Tunjangan fungsional non PNS diberikan pula kepada guru madrasah atau mereka yang ada di lingkungan kemenag. Syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional tidak jauh berbeda dengan guru Kemdikbud. Berikut syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional kemenag:
surat pernyataan kinerja (format terlampir) PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU INI DIPRIORITASKAN UNTUK GURU RA/ MADRASAH:
NextPosting Lebih BaruPreviousPosting LamaSUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER |
0 Komentar untuk "Syarat Guru Akseptor Santunan Fungsional Kemenag"