Bagi guru yang merasa mengajukan inpassing namun belum disetujui semoga mengirimkan ulang berkas Penyetaraan GBPNS selambat-lambatnya tanggal 20 Mei 2019Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud telah menerbitkan surat edaran wacana Percepatan Penyelesaian Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar Kuota Tahun 2020 dan 2020 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia lewat surat Nomor : 2919/B3.4/GT/2019 Tanggal : 30 April 2019
Yang isinya sebagai berikut:
Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan pengembangan karir secara terarah dan berkelanjutan. Oleh alasannya yakni itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2020 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 wacana Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
Sebagai tindak lanjut pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah membuka kuota pengiriman berkas Penyetaraan GBPNS jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama pada tahun 2020 sebanyak 20.000 orang guru dan dilanjutkan pada tahun 2020 sebanyak 30.000 orang guru sesuai Surat Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Nomor: 23817/B3.3/GT/2020 tanggal 23 November 2020.
Namun hingga ketika ini masih terdapat 13.394 orang yang berkas nya belum sanggup diproses, dikarenakan berkas belum memenuhi persyaratan sebanyak 7.887 orang dan berkas belum diterima sebanyak 6.047 orang.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat mohon santunan Saudara untuk menginformasikan kepada GBPNS jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana daftar terlampir untuk segera mengirimkan kembali berkas usulan Penyetaraan GBPNS selambat-lambatnya tanggal 20 Mei 2019 dengan memperhatikan petunjuk teknis sebagaimana terlampir, ke alamat:
Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Perlu kami sampaikan bahwa berkas yang diantarkan pribadi maupun dikirimkan tidak melalui PO BOX maka tidak akan diproses. Dalam pemrosesan tawaran Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tidak dipungut biaya.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih
Dalam surat tersebut juga dilampirkan mengenai petunjuk teknis pengiriman berkas tawaran pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan guru bukan PNS atau yang selama ini dikenal dengan istilah inpassing guru.
Selain itu dijabarkan pula mengenai besaran sasaran jumlah guru di tiap kawasan kuota tahun 2020 dan 2020 yang belum melakukan inpassing.
Silakan di buka tautan cara dan persyaratan terbaru pengiriman berkas tawaran pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan guru bukan PNS tahun 2019.
0 Komentar untuk "Surat Edaran Ditjen Gtk Percepatan Inpasing Kuota 2020 & 2020"