Sebagaimana di sebutkan dalam post terdahulu bahwa dalam evaluasi Prestasi Kerja meliputi unsur Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja. Pada kepingan ini akan di bahas mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS.
Setiap PNS wajib menyusun SKP menurut RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan acara kiprah jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
3. Target.
Dalam memutuskan sasaran meliputi aspek sbb:
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis acara pada masing-masing unit kerja.
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg gres dan berkaitan dengan kiprah pokoknya serta sanggup dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian sikap kerja meliputi aspek:
SKP Perawat di Link Ini
Ketentuan SKP
- Setiap PNS wajib menyusun SKP.
- SKP memuat kiprah jabatan dan sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu evaluasi yang bersifat aktual dan sanggup diukur.
- SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
- Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
- SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
- Dalam hal terjadi perpindahan pegawai sesudah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan kiprah atau surat perintah menduduki jabatan.
- PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi eksekusi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
- SKP memuat acara kiprah jabatan dan sasaran yg harus dicapai. Setiap acara kiprah jabatan yg akan dilakukan harus menurut pada kiprah dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian kiprah yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Setiap PNS wajib menyusun SKP menurut RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
- Jelas
- Dapat diukur
- Relevan
- Dapat dicapai
- memiliki sasaran waktu
Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan acara kiprah jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
3. Target.
Dalam memutuskan sasaran meliputi aspek sbb:
- Kuantitas (Target Output)
- Kualitas (Target Kualitas)
- Waktu (Target Waktu)
- Biaya (Target Biaya)
Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis acara pada masing-masing unit kerja.
Rumus Capaian SKP
Tugas embel-embel dan Kreativitas SKP
- Melaksanakan kiprah embel-embel yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan kiprah jabatan;
- Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan kiprah jabatan
- Tugas embel-embel yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 acara nilai 1
- Tugas embel-embel yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 acara nilai 2
- Tugas embel-embel yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 acara atau lebih nilainya 3
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg gres dan berkaitan dengan kiprah pokoknya serta sanggup dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
- Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg gres dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3
- Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg gres dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
- Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg gres dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12
- Dalam hal acara kiprah jabatan didukung oleh anggaran maka evaluasi meliputi aspek biaya.
- Setiap instansi menyusun dan memutuskan standar teknis acara sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan kiprah masing-masing jabatan.
- Instansi dalam menyusun standar teknis acara dilakukan menurut fatwa yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Dalam hal realisasi kerja melebihi dari sasaran maka evaluasi SKP capaiannya sanggup lebih dari 100 (seratus)
- Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka evaluasi didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya
PERILAKU KERJA PNS
Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian sikap kerja meliputi aspek:
- Orientasi pelayanan
- Integritas
- Komitmen
- Disiplin
- Kerja sama
- Kepemimpinan
- Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
- Penilaian sikap dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
- Pejabat penilai dalam melaksanakan evaluasi sikap kerja PNS sanggup mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
- Nilai sikap kerja sanggup diberikan paling tinggi 100(seratus)
SKP Perawat di Link Ini
0 Komentar untuk "Skp (Sasaran Kerja Pegawai) Pns"