Kemaren 11 April Mendikbud lewat situs kemdikbud.go.id menerbitkan siaran pers mengenai biaya sertifikasi guru tahun 2020 ini. Namun isinya masih membingungkan banyak guru. Isi siaran pers pernyataan Mendikbud ini sanggup kita baca ibarat di bawah ini:
Pada paragraf pertama dan kedua terang memang sergur contoh PLPG tetap didanai oleh pemerintah, namun tidak disebutkan secara terang mengenai SG-PPG.
Kemudian paragraf ketiga disebutkan
Artinya semua guru yang memenuhi syarat BISA IKUT PLPG, Kemudian guru juga bebas menentukan mau menggunakan contoh sergur yang mana, PPGJ atau PLPG. Antara paragraf 1 dengan 2 dan 3 bertentangan. *Atau admin blog ini yang gak mudeng yaa...? hehehe
Hal ini juga bertentangan dengan JUKNIS Sergur 2020 yang ada di aplikasi AP2SG dan yang telah disosialiasikan kepada guru guru.
Oke dah kita tunggu saja, bagaimana kelanjutan polemik besarnya biaya sergur 2020 ini. Semoga ada Kejelasan mengenai biaya sergur PPGJ yang katanya berbiaya 15 juta rupiah tersebut, Tentunya impian rekan guru, semua contoh sergur dibebaskan dari biaya yang menyulitkan guru tersebut.
Siaran pers lengkap sanggup dibuka di link ini
Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah
Jakarta (11 April 2020) --- Pemerintah melanjutkan kegiatan sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan kegiatan sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) didanai oleh Pemerintah.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memperlihatkan derma dana bagi guru untuk mengikuti kegiatan sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2020 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti kegiatan sertifikasi melalui kegiatan PLPG.
Bagi guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK ibarat PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk merampungkan kegiatan sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, adalah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2020. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kemudian paragraf ketiga disebutkan
Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2020 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti kegiatan sertifikasi melalui kegiatan PLPG. Bagi guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan kegiatan sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK ibarat PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Artinya semua guru yang memenuhi syarat BISA IKUT PLPG, Kemudian guru juga bebas menentukan mau menggunakan contoh sergur yang mana, PPGJ atau PLPG. Antara paragraf 1 dengan 2 dan 3 bertentangan. *Atau admin blog ini yang gak mudeng yaa...? hehehe
Hal ini juga bertentangan dengan JUKNIS Sergur 2020 yang ada di aplikasi AP2SG dan yang telah disosialiasikan kepada guru guru.
Oke dah kita tunggu saja, bagaimana kelanjutan polemik besarnya biaya sergur 2020 ini. Semoga ada Kejelasan mengenai biaya sergur PPGJ yang katanya berbiaya 15 juta rupiah tersebut, Tentunya impian rekan guru, semua contoh sergur dibebaskan dari biaya yang menyulitkan guru tersebut.
Siaran pers lengkap sanggup dibuka di link ini
0 Komentar untuk "Siaran Pers Mendikbud Wacana Biaya Sergur Rancu Dan Membingungkan Guru"