Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2020; Permendikbud 29 Tahun 2020

Proses sertifikasi guru berjalan tiap tahun, yang sampai sekarang masih ratusan ribu guru yang belum disertifikasi. Terutama guru yang diangkat sehabis berlakunya UU Guru dan Dosen no 14 tahun 2005 sampai tahun 2020. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik. Oleh Karena itulah Kemdikbud menerbitkan Permendikbud khusus mengatur hal ini yaitu Permendikbud 29 Tahun 2020 perihal Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2020. 


Permendikbud nomor 29 Tahun 2020 ini ditandatangani di bulan Agustus 2020 kemudian oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sergur 2020 kemudian sudah berpedoman pada Permendikbud ini. Juknis yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini.  Dengan berlakunya  Permendikbud nomor 29 Tahun 2020 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 perihal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


Ada beberapa poin penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2020 ini antara lain perihal UKG, penyelenggaraan PLPG, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib kiranya mendalami Permendikbud ini.

nah silakan diunduh di tautan ini Permendikbud nomor 29 tahun 2020

Related : Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2020; Permendikbud 29 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2020; Permendikbud 29 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)