Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2020
Beberapa dikala yang kemudian admin dapatkan info mengenai verifikasi dan pendataan calon akseptor Sertifikasi Pendidik dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2020. Lewat surat nomor 32110/B.B4/GT/2020 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sergur referensi PPG |
Yang isinya sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan
melaksanakan pendataan calon akseptor PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan
sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 wacana Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru
Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan simpulan tahun 2020 dan sudah mempunyai kualifikasi S-1/D-IV
tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik sanggup memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG).
Buka juga Syarat Daftar Sergur PPG J tahun 2020
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon Saudara memberikan kepada guru yang
belum mempunyai Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut:
1. Guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan ialah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 yaitu guru tetap dan mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV.
2. Data calon akseptor PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2020. Data
tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon akseptor PPG Dalam Jabatan.
3. Guru melaksanakan konfirmasi kesediaan sebagai calon akseptor PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan sanggup dibaca dalam situs tersebut.
4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi
ialah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG
sanggup dilihat pada situs simpkb.
5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2020 dan berakhir tanggal 20 November 2020.
Apa itu Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka di tautan Syarat daftar Sergur Pola PPGJ 2020
Demikian sekilas info bagi rekan guru yang berminat mengikuti sergur referensi PPG tahun 2020 sanggup membuka akun SIM PKB masing-masing.
0 Komentar untuk "Sergur Ppg, Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Teladan Pendidikan Profesi Guru (Ppg) 2020"