Pgri: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru


 Rencana Kemdikbud semoga guru-guru yang diangkat sehabis tahun 2006 melakukan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri, hakikatnya yaitu menganiaya guru.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) sangat terang bahwa paling lambat sepuluh tahun semenjak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik.

Dalam UU itu juga dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah tempat menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan akta pendidik, untuk guru dalam jabatan.

Guru dalam jabatan berdasarkan Pasal 1 Ayat (9) dinyatakan guru yang sudah mengajar. Artinya, guru yang sudah mengajar biaya sertifikatnya ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah.

Siapa saja guru dalam jabatan itu yang bisa disertifikat, yaitu guru tetap. Dalam Pasal 1 Ayat (8) guru tetap itu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, tubuh penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal 2 tahun.
PGRI
Makara semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya telah disertifikasi paling lambat tahun 2020 dan setah itu pemerintah hanya mengangkat guru yg telah S1 dan bersertifikat pendidik, tentu kalau mamapu, alasannya pendidikan profesi guru juga tidak terang keberadaannya.

Bahkan, mestinya sehabis UU GD disahkan, pemerintah hanya mengangkat guru yg telah S1/D4 dan bersertifikat pendidik, lantaran pemerintah juga tdk bisa menyediakan guru yang memenuhi syarat itu, maka yang diangkat yaitu yang ada dikala itu.

Karena itu, mestinya semua guru dalam jabatan yang ada hingga kini harus disertifikasi dengan cara yang relatif sama dengan biaya dari pemerintah.

Saya ingin menagih kesepakatan Mendikbud, katanya akan mengasihi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu.

Tidak ada satu kata pun, bahwa yang didanai sertifikasinya hanya guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006, tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan. Berarti kalau mulai tahun 2020 guru sertifikasi bayar sendiri yaitu sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melakukan UUGD saja.

Kalau hingga dikala ini masih banyak guru yang belum disertifikasi, masih sekitar 1.400.000 an (bukan 500.000), sekitar 45%, juga bukan lantaran kesalahan guru. Seperti kita ketahui, kuota sertifikasi yang tetapkan jumlah guru yang disertifikasi itu yaitu pemerintah, yg mensertifikasi LPTK. Seandainya, kuotanya banyak mestinya seluruh guru dalam jabatan sudah final disertifikasi.
SUMBER

Related : Pgri: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru

0 Komentar untuk "Pgri: Sergur Biaya Sendiri, Menganiaya Guru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)