Sesuai artikel terdahulu perihal 5 hari sekolah dalam 1 minggu, bahwa peraturan menteri sudah siap dan ditandatangani. Kemaren tanggal 12 Juni Permendikbud tersebut resmi ditandatangani oleh Mendikbud Muhajir Effendi. Permendikbud nomor 23 tahun 2020 tersebut mengatur duduk kasus jam kerja dan jumlah hari sekolah. Terdapat 11 pasal dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2020 ini.
Adapun ringkasan penting antara lain
Hari Sekolah yaitu jumlah hari dan jam yang dipakai oleh guru, tenaga kependidikan, dan penerima didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu)minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk
waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat
menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2020/2020.
Permendikbud lengkap silakan unduh di tautan ini.
masukkan password jetjetsemutblogspotcom ketika mengekstraks file rar.
Adapun ringkasan penting antara lain
Hari Sekolah yaitu jumlah hari dan jam yang dipakai oleh guru, tenaga kependidikan, dan penerima didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu)minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk
waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat
menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2020/2020.
Permendikbud lengkap silakan unduh di tautan ini.
masukkan password jetjetsemutblogspotcom ketika mengekstraks file rar.
0 Komentar untuk "Permendikbud No 23 Tahun 2020 Ihwal 5 Hari Sekolah"