Dalam dapodik, masing masing individu yang memegang jabatan di sekolah, mempunyai kiprah dan tanggung jawab. Kaprikornus tidak semua beban diserahkan kepada operator dapodik. Berikut kewajiban masing-masing di sekolah dalam pendataan pendidikan (Dapodikdasmen dan dapodik PAUD)
- Peran Kepala Sekolah yakni sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster),
mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik sekaligus penanggungjawab
data di sekolahnya masing-masing. - Peran PTK/Guru yakni selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
- Wali kelas : mengkoordinir pengumpulan data untuk akseptor didik sesuai kelasnya yang
dipegangnya. - Peran Peserta Didik yakni mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada
orang renta untuk diisi secara lengkap. - Peran Operator Sekolah adalah:
- Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta Didik dalam rangka mendapat data untuk dientri kedalam aplikasi.
- Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
- Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik
0 Komentar untuk "Peran Guru, Kepsek Dan Operator Dalam Pendataan Dapodik"