Peran Dan Kiprah Pelayanan Bimbingan Konseling Di Sekolah


Peran dan Tugas Pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah

Bimbingan dan konseling di sekolah yang oleh banyak pakar dikatakan sebagai team work (Shetzer dan Stone, 1985) dalam penyelenggaraannya mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainnya biar lebih berperan sesuai batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya.

Personil yang dimaksudkan tersebut mencakup: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Koordinator Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing (Konselor sekolah), Guru , Wali Kelas, Staf Administrasi. Berikut kiprah dan tanggung jawab masing-masing personil tersebut di atas :

Kepala Sekolah
  1. mengkoordinasikan seluruh aktivitas pendidikan;
  2. menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan;
  3. memberikan fasilitas bagi terlaksananya agenda bimbingan dan konseling di sekolah;
  4. melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
  5. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah  menurut janji bersama guru pembimbing (konselor);
  6. membuat surat kiprah guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal semester;
  7. menyiapkan surat pernyataan melaksanakan aktivitas bimbingan dan konseling sebagai materi proposal angka kredit bagi guru pembimbing (konselor);
  8. mengadakan kerjasama dengan instansi lain; 9.
  9. Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan  bimbingan dan konseling.
Wakil Kepala Sekolah
  1. mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah;
  2. melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam  pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling; dan
  3. melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa,  bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan  bimbingan dan konseling
Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam:

  1. memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling 
    • menyusun program
    • melaksanakan program
    • mengadministrasikan aktivitas bimbingan dan konseling
    • menilai program
    • mengadakan tindak lanjut.
  2.  membuat proposal kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
  3. mempertanggungjawabkan pelaksanaan aktivitas bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
Guru Pembimbing (Konselor)

  1. memasyarakatkan aktivitas bimbingan dan konseling;
  2. merencanakan agenda bimbingan dan konseling 
  3. melaksanakan persiapan aktivitas bimbingan dan konseling;
  4. melaksanakan layanan pada aneka macam bidang bimbingan terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya;
  5. melaksanakan aktivitas pendukung layanan bimbingan dan konseling;
  6. mengevaluasi proses dan hasil aktivitas layanan bimbingan dan konseling;
  7. menganalisis hasil evaluasi;
  8. melaksanakan tindak lanjut menurut hasil analisis evaluasi.
  9. mengadministrasikan aktivitas bimbingan dan konseling; dan 
  10. mempertanggungjawabkan kiprah dan aktivitas kepada koordinator guru pembimbing.
Guru Mata Pelajaran

  1. membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dann konseling kepada siswa.
  2. melakukan kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling;
  3. mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru  pembimbing;
  4. mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan (program  perbaikan dan agenda pengayaan);
  5. memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan  bimbingan dan konseling dari guru pembimbing;
  6. membantu mengumpulkan gosip yang diharapkan dalam rangka  penilaian layanan bimbingan;
  7. ikut serta dalam agenda layanan bimbingan.
  8.  berpartisipasi dalam aktivitas pendukung ibarat konferensi kasus.
  9. berpartisipasi dalam upaya pencegahan munculnya dilema siswa dalam pengembangan potensi .

Wali Kelas

  1. membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. membantu menawarkan kesempatan dan fasilitas bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan;
  3. memberikan gosip perihal siswa di kelas yang menjadi tanggung  jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan.
  4. menginformasikan kepada guru mata pelajaran perihal siswa yang  perlu diperhatikan khusus; dan
  5. ikut serta dalam konferensi kasus
Staf Tata Usaha/Administrasi

  1. membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh aktivitas bimbingan dan konseling di sekolah;
  2. membantu mempersiapkan seluruh aktivitas bimbingan dan konseling;
  3. membantu menyiapkan sarana yang diharapkan dalam layanan  bimbingan dan konseling.
  4. membantu melengkapi dokumen perihal siswa ibarat catatan kumulatif siswa

Peranan Guru dalam Pelayanan Bimbingan dan Konseling

 Ada beberapa peranan yang sanggup dilakukan oleh seorang guru saat ia diminta mengambil bab dalam penyelenggaraan agenda bimbingan dan konseling di sekolah.

  • Guru sebagai Informator ;  Melalui peranan ini guru sanggup menginformasikan aneka macam hal perihal layanan bimbingan dan konseling, tujuan, fungsi dan keuntungannya bagi siswa
  • Guru sebagai Fasilitator ;  Guru sanggup berperanan sebagai fasilitator terutama saat dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Dibandingkan guru pembimbing, guru lebih memahami perihal keterampilan  mencar ilmu yang perlu dikuasai siswa pada mata pelajaran yang diajarnya.
  • Guru sebagai Mediator ; Dalam kedudukannya yang strategis, adalah berhadapan eksklusif dengan siswa , guru sanggup berperanan sebagai perantara antara siswa dengan guru  pembimbing.
  • Guru sebagai Motivator ; Dalam peranan ini, guru sanggup berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, sekaligus menawarkan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling.
  • Guru sebagai Kolaborator ; Sebagai kawan seprofesi adalah sama-sama sebagai tenaga pendidik di sekolah, guru sanggup berperanan sebagai kolaborator konselor di sekolah.
Itulah kiranya yang bsia kami sampaikan mengenai Peran dan Tugas Pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah/ Madrasah. Bagi yang membutuhkan dalam bentuk file, sanggup dengan gampang didapatkan melalui tautan link dibawah ini ;
Dowload File Peran dan Tugas Pelayanan Bimbingan Konseling di Sekolah

Related : Peran Dan Kiprah Pelayanan Bimbingan Konseling Di Sekolah

0 Komentar untuk "Peran Dan Kiprah Pelayanan Bimbingan Konseling Di Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)