Nasib Kepala Sekolah Pasca Terbitnya Permendikbud No 6 Tahun 2020


Peraturan terkait persyaratan, pengusulan,  proses seleksi, diklat kepsek, sertifikasi sampai pengangkatan sampai periode masa jabatan kepala sekolah telah sepenuhnya disahkan  dan diundangkan pertanggal 9 April 2020 lewat Permendikbud 6 tahun 2020 wacana penugasan guru menjadi kepala sekolah. Lewat Permendikbud tersebut juga diatur forum diklat kepala sekolah yakni LPPKS yaitu siangkatan dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yakni unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.

Kembali pada judul goresan pena ini mungkin ada yang bertanya bagaimana nasib kepala sekolah yang sedang menjabat sehabis diberlakukannya  Permendikbud No 6 tahun 2020 tersebut. Dalam sebuah video di laman facebook resmi LPPKS (disini) dijelaskan mengenai hal tersebut. 

Yakni Kepala Sekolah yang menjabat ketika diberlakukannya Permendikbud No 6 tahun 2020 tetap menjabat sebagai kepala Sekolah. Adapun Masa Tugas kepala sekolah yang sedang menjabat tersebut  mengikuti hukum masa kiprah dalam Permendikbud No 6 tahun 2020 itu. 


 sertifikasi sampai pengangkatan sampai periode masa jabatan kepala sekolah telah sepenuhn Nasib Kepala Sekolah Pasca Terbitnya Permendikbud No 6 tahun 2020

Kaprikornus jikalau ada kepala sekolah yang sudah menjabat selama 11 tahun, maka sisa jabatan ialah tinggal 1 tahun. (Jabatan maksimal kepala sekolah 12 tahun sesuai pasal 12 ayat 3).
Adapun Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan menurut Peraturan Menteri ini. (pasal 21d) . Contohnya guru yang pernah menjabat sebagai Kepsek selama 5 tahun sebelum Permendikbud 6 tahun 2020 terbit, maka jikalau diangkat sebagai Kepsek berhak mengikuti peraturan jabatan masa kiprah maksimal selama 12 tahun tadi.


Sedangkan Kepala Sekolah yang sedang menjabat namun belum mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah maka wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan training penguatan Kepala Sekolah. Jika tidak lulus training selama 2 kali oleh LPPKS, maka diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah. (Pasal 21 e, 21f, dan 21g). 


Video klarifikasi dapat dilihat di bawah ini.



Bagaimana nasib Kepala Sekolah yang telah menjabat pasca terbitnya Permendikbud No. 6 Tahun 2020?
Dikirim oleh LPPKS pada 7 Juni 2020

Nah demikian tadi sedikit klarifikasi mengenai hukum masa kiprah kepala sekolah pasca diberlakukannya   Permendikbud No 6 tahun 2020. Salinan  Permendikbud No 6 tahun 2020 silakan unduh di tautan ini 

Related : Nasib Kepala Sekolah Pasca Terbitnya Permendikbud No 6 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Nasib Kepala Sekolah Pasca Terbitnya Permendikbud No 6 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)