Mendikbud: Ujian Nasional Amanah Undang-undang
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyampaikan tidak mempersoalkan nama Ujian Nasional (UN) atau bukan, tetapi yang tidak dapat dihapus itu penilaian nasional alasannya itu yaitu amanah undang-undang.
"Soal namanya itu UN atau apa itu terserah, tetapi yang tidak dapat dihapus itu yaitu penilaian tingkat nasional dalam rangka untuk memastikan standar isi, proses dan seterusnya," katanya di Cirebon, Senin (18/3/2019), menanggapi perihal Cawapres 02 Sandiaga Uno yang akan menghapuskan UN.
Mendikbud melanjutkan dengan adanya penilaian secara nasional dengan diadakannya UN, maka standar capaian mencar ilmu siswa dapat terukur.
"Justru itu pentingnya dengan ujian nasional kita harus tahu, di mana tempat atau siswa ataupun unit satuan pendidikan yang belum mencapai standar," katanya.
Dengan begitu, kata Mendikbud, maka pemerintah, baik sentra maupun kawasan dapat melaksanakan intervensi, saat ada sekolah yang masih lemah dan tidak mencapai standar yang telah ditetapkan.
Di mana saat yang belum mencapai standar itu guru, maka pemerintah dapat meningkatkan dan saat yang bermasalah itu sarana dan prasarana nantinya dapat diintervensi.
"Sehingga nanti ada intervensi, baik itu dari kawasan maupun pusat, akan kita lihat nanti apanya yang lemah sehingga belum tercapai standar itu. Kalau gurunya nanti ditingkatkan, kalau sarana prasarana nanti dapat kita intervensi dan seterusnya," katanya.
Dia menambahkan saat tidak ada penilaian secara nasional atau UN, maka pemerintah tidak dapat mengetahui capaian pendidikan secara nasional.
"Soal namanya apakah itu ujian apa itu terserah, jadi jangan hingga menghilangkan substansi. Kalau nama itu gampang," ujar Mendikbud.
Ya, mengenai perlunya ujian nasional sebagai standar pendidikan nasional, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, pernah menyatakan UN tak hanya menyangkut angka semata yang diraih siswa.
"Dengan adanya UN sebagai standar pendidikan nasional, maka kita akan tahu di mana kekurangan bidang pendidikan yang ada di daerah-daerah. Setelah itu, gres kita dapat perbaiki kemudahan pendidikan di kawasan yang masih belum memenuhi standar. Kalau tidak ada standarnya bagaimana memperbaikinya?" terang Wapres.
Dikarenakan pentingnya UN sebagai standar, maka JK menilai ada logika yang terbalik kalau ada yang berpandangan bahwa pelaksanaan UN gres dapat dilakukan sehabis semua konsep pendidikan nasional sudah membaik.
"Loh? Bagaimana mau baik kalau tidak ada standarnya. Kalau tidak ada standar itu, bagaimana caranya melaksanakan peningkatan. Walaupun di lapangan diperbaiki, tapi tidak ada standar yang mau dicapai, bagaimana dapat berhasil?" ungkap JK.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyampaikan tidak mempersoalkan nama Ujian Nasional (UN) atau bukan, tetapi yang tidak dapat dihapus itu penilaian nasional alasannya itu yaitu amanah undang-undang.
"Soal namanya itu UN atau apa itu terserah, tetapi yang tidak dapat dihapus itu yaitu penilaian tingkat nasional dalam rangka untuk memastikan standar isi, proses dan seterusnya," katanya di Cirebon, Senin (18/3/2019), menanggapi perihal Cawapres 02 Sandiaga Uno yang akan menghapuskan UN.
Mendikbud melanjutkan dengan adanya penilaian secara nasional dengan diadakannya UN, maka standar capaian mencar ilmu siswa dapat terukur.
"Justru itu pentingnya dengan ujian nasional kita harus tahu, di mana tempat atau siswa ataupun unit satuan pendidikan yang belum mencapai standar," katanya.
Dengan begitu, kata Mendikbud, maka pemerintah, baik sentra maupun kawasan dapat melaksanakan intervensi, saat ada sekolah yang masih lemah dan tidak mencapai standar yang telah ditetapkan.
Di mana saat yang belum mencapai standar itu guru, maka pemerintah dapat meningkatkan dan saat yang bermasalah itu sarana dan prasarana nantinya dapat diintervensi.
"Sehingga nanti ada intervensi, baik itu dari kawasan maupun pusat, akan kita lihat nanti apanya yang lemah sehingga belum tercapai standar itu. Kalau gurunya nanti ditingkatkan, kalau sarana prasarana nanti dapat kita intervensi dan seterusnya," katanya.
Dia menambahkan saat tidak ada penilaian secara nasional atau UN, maka pemerintah tidak dapat mengetahui capaian pendidikan secara nasional.
"Soal namanya apakah itu ujian apa itu terserah, jadi jangan hingga menghilangkan substansi. Kalau nama itu gampang," ujar Mendikbud.
Menghapus UN menghilangkan Standar Pendidikan Nasional
Ya, mengenai perlunya ujian nasional sebagai standar pendidikan nasional, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, pernah menyatakan UN tak hanya menyangkut angka semata yang diraih siswa.
"Dengan adanya UN sebagai standar pendidikan nasional, maka kita akan tahu di mana kekurangan bidang pendidikan yang ada di daerah-daerah. Setelah itu, gres kita dapat perbaiki kemudahan pendidikan di kawasan yang masih belum memenuhi standar. Kalau tidak ada standarnya bagaimana memperbaikinya?" terang Wapres.
Dikarenakan pentingnya UN sebagai standar, maka JK menilai ada logika yang terbalik kalau ada yang berpandangan bahwa pelaksanaan UN gres dapat dilakukan sehabis semua konsep pendidikan nasional sudah membaik.
"Loh? Bagaimana mau baik kalau tidak ada standarnya. Kalau tidak ada standar itu, bagaimana caranya melaksanakan peningkatan. Walaupun di lapangan diperbaiki, tapi tidak ada standar yang mau dicapai, bagaimana dapat berhasil?" ungkap JK.
0 Komentar untuk "Mendikbud: Ujian Nasional Amanah Undang-Undang"