Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi; Kma No 303 Tahun 2020


Keputusan Menteri Agama RI tentang konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 tahun 2020 tertanggal 22 Juni 2020

Keputusan Menteri Agama RI tentang konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor  Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI; KMA no 303 tahun 2020
KMA no 303 tahun 2020
Keputusan Menteri Agama RI tentang konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor  Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI; KMA no 303 tahun 2020

Isi keputusannya yaitu Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang mempunyai akta guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak mendapatkan proteksi profesi guru.

Related : Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi; Kma No 303 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi; Kma No 303 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)