Juknis Pendataan Capesun (Calon Penerima Ujian Nasional) 2020/2020 - Opssekolah Dasar

Opssekolah Dasar : Selamat tiba unutk sobat Operator Sekolah. Alhamdulillah di tahun pemikiran 2020/2020 ini dins pendidikan telah mengeluarkan JUKNIS (Petunjuk Teknis) bagi pendataan akseptor didik yang akan menjadi Calon Ujian Nasional atau yang kini kita singkat menjadi CAPESUN ( Calon Peserta Ujian Nasional). Dimana di tahun ini belum memasuki Ajaran Semester Ganep, Jukins pendataan UN 2020/2020 telah selesai dibentuk dan di terbitkan, dan ini artinya lebih cepat dari sebelumnya.

 Selamat tiba unutk sobat Operator Sekolah JUKNIS Pendataan CAPESUN (Calon Peserta Ujian Nasional) 2020/2020 - Opssekolah Dasar

Untuk itulah bagi setiap operator sekolah harus membaca, menyimak dan menelaah apa saja isi juknis tersebut untuk pendataan UN 2020 ini. Maka dari sinilah kami ingin memperlihatkan sedikit isu yang terapat pada Juknis UN 2020 dan selebihnya rekan guru operator sekolah sanggup menyimak lebih jauh dari juknis tersebut dengan cara mendownload file juknis UN 2020 yang nanti kami sedikan dibawah biar memudahkan pendataan UN 2020 nanti.

Adapun isu dalam juknis CAPESUN ini kami ambil dari poin bab D ialah :
Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan

1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan tetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.

2. Melakukan pendataan calon akseptor UN secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK).

3. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke pengawas satuan pendidikan untuk diverifikasi;

4. Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas satuan pendidikan untuk dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/ EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kalau masih terdapat kekurangan atau kesalahan;

5. Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan ke Petugas pendataan dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan;

6. Menerima lembar DNS dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/BA/DCP ; Verifikasi dilakukan pada nama siswa, daerah lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya

7, Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS

8. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi;Petunjuk Teknis Pendataan UN 2020/2020.

9. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari dinas pendidikan

Dibawah ini Potongan dari File Jukins UN 2020/2020:

 Selamat tiba unutk sobat Operator Sekolah JUKNIS Pendataan CAPESUN (Calon Peserta Ujian Nasional) 2020/2020 - Opssekolah Dasar

Untuk File JUKNIS UN 2020/2020 sanggup di unduh dibawah ini :


Demikianlah isu singkat yang sanggup kami bagikan mengenai "Download JUKNIS Pendataan CAPESUN (Calon Peserta Ujian Nasional) 2020/2020", Semoga apa yang sudah kami informasikan ini sanggup memperlihatkan manfaat untuk bapak/ibu operator sekolah di seluruh nusantara. Terimakasih

Related : Juknis Pendataan Capesun (Calon Penerima Ujian Nasional) 2020/2020 - Opssekolah Dasar

0 Komentar untuk "Juknis Pendataan Capesun (Calon Penerima Ujian Nasional) 2020/2020 - Opssekolah Dasar"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)