Juknis Dana Bos Madrasah 2020


Pada pos sebelumnya kita bahas mengenai dana BOS 2020 Kemdikbud, kali ini blog informasi guru akan membuatkan juknis dana BOS madrasah tahun 2020. BOS yaitu aktivitas pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional  non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. 

Menurut  PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak pribadi berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.
 Pada pos sebelumnya kita bahas mengenai dana BOS  Juknis Dana BOS Madrasah 2020
BOS Madrasah 2020

Sasaran aktivitas BOS yaitu semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional.   Siswa madrasah akseptor BOS yaitu forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan mencar ilmu mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi sasaran aktivitas BOS sesudah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:
 Madrasah Ibtidaiyah  : Rp.  800.000,-/siswa/tahun
 Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
 Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Juknis BOS Madrasah 2020 secara lengkap

Related : Juknis Dana Bos Madrasah 2020

0 Komentar untuk "Juknis Dana Bos Madrasah 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)