Penilaian prestasi kerja (PPK) PNS ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 1 TAHUN 2013.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas training PNS yang dilakukan menurut sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian sikap kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan menurut prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang sanggup memberi petunjuk bagi administrasi dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur sikap kerja yg menghipnotis prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan & berafiliasi dengan pelaksanaan kiprah jabatan PNS yg dinilai.
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Selengkapnya sanggup di buka di Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS)
download pola SKP selengkapnya sanggup dilihat di sini dan di sini
Contoh SKP Tata Usaha sanggup diunduh di link ini
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas training PNS yang dilakukan menurut sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian sikap kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan menurut prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang sanggup memberi petunjuk bagi administrasi dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Unsur Penilaian Prestasi kerja
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dan sikap kerja.Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur sikap kerja yg menghipnotis prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan & berafiliasi dengan pelaksanaan kiprah jabatan PNS yg dinilai.
- Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap simpulan Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling usang simpulan Januari tahun berikutnya
- Nilai Prestasi Kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut :
- 91 –ke atas: sangat baik
- 76 –90: baik
- 61 –75: cukup
- 51 –60: kurang
- 50 ke bawah: buruk
A. SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS
Tata Cara Penilaian SKPNilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Selengkapnya sanggup di buka di Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS)
B. Perilaku Kerja
Nilai sikap kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:- 91 – 100 : Sangat baik
- 76 – 90 : Baik
- 61 – 75 : Cukup
- 51 – 60 : Kurang
- 50 – ke bawah : Buruk
- Orientasi pelayanan
- Integritas
- Komitmen
- Disiplin
- Kerja sama
- Kepemimpinan
- Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
- Penilaian sikap dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
- Pejabat penilai dalam melaksanakan penilaian sikap kerja PNS sanggup mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
- Nilai sikap kerja sanggup diberikan paling tinggi 100(seratus)
BERIKUT ALUR PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PENGGANTI DP3
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS
Untuk memudahkan monitoring dan penilaian capaian SKP secara terpola dan sikap kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai sanggup memakai formulir buku catatan penilaian sikap kerja PNS. Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian sikap kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi usang kepada pimpinan instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian sikap kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg usang kepada pimpinan unit organisasi yang baru.download pola SKP selengkapnya sanggup dilihat di sini dan di sini
Contoh SKP Tata Usaha sanggup diunduh di link ini
0 Komentar untuk "Juknis Dan Pola Evaluasi Prestasi Kerja Pns"