Komponen atau jenis dana pinjaman biaya pendidikan dan penggunaannya adalah:
1. Biaya pendaftaran
2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi tinggi, maksimal Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per-semester per-mahasiswa yang sanggup dipakai untuk:
3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, minimal sebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per-semester dengan ketentuan:
4. Biaya Kedatangan
Biaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sebesar 50% kuota/jumlah mahasiswa gres @Rp1.500.000,00 sanggup dipakai sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
2) Memenuhi standar minimal IPK yang ditetapkan perguruan tinggi tinggi.
3) Hal hal lainnya yang relevan.
1. Biaya pendaftaran
- Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya registrasi SNMPTN, SBMPTN dan seleksi sanggup bangun diatas kaki sendiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapat akomodasi bebas bayar di dalam sistem registrasi SBMPTN).
- Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.
2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi tinggi, maksimal Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per-semester per-mahasiswa yang sanggup dipakai untuk:
- Biaya yang dibayarkan dikala pertama masuk ke perguruan tinggi tinggi;
- UKT Khusus Bidikmisi/SPP/Biaya kuliah yang dibayarkan ke perguruan tinggi tinggi;
- Penggunaan lain sesuai rencana kerja dan anggaran perguruan tinggi tinggi.
3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, minimal sebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per-semester dengan ketentuan:
- Perguruan tinggi memutuskan besaran pinjaman biaya hidup melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
- Perguruan tinggi sanggup menciptakan kesepakatan penentuan besaran dan periode pinjaman biaya hidup dengan perguruan tinggi tinggi lain dalam kabupaten/kota yang sama.
4. Biaya Kedatangan
Biaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sebesar 50% kuota/jumlah mahasiswa gres @Rp1.500.000,00 sanggup dipakai sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- a. Penggantian biaya transport untuk mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kota untuk 1 (satu) kali dari kawasan asal menuju perguruan tinggi tinggi sesuai dengan jarak dan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa yang tidak sanggup menawarkan bukti tiket perjalanan).
- b. Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya maksimum setara dengan pinjaman biaya hidup 1 (satu) bulan.
- c. Biaya pengelolaan (seleksi dan atau verifikasi data calon mahasiswa akseptor Bidikmisi dalam bentuk evaluasi berkas, visitasi, wawancara dan sejenis).
- d. Kegiatan terkait dengan orientasi mahasiswa gres contohnya pengenalan kehidupan kampus, pinjaman pendampingan berbasis kegiatan, dll.
- Kekurangan pinjaman biaya penyelenggaraan di perguruan tinggi tinggi, ditanggung oleh perguruan tinggi tinggi penyelenggara dengan mengupayakan dana dari sumber lain;
- Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan semoga akseptor Bidikmisi lulus sempurna waktu dengan prestasi yang optimal;
- Perguruan tinggi mendorong mahasiswa akseptor Bidikmisi untuk terlibat di dalam acara ko dan ekstra kurikuler atau organisasi kemahasiswaan, contohnya acara penalaran, minat bakat, sosial/pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk training abjad dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
- Perguruan tinggi menciptakan perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa akseptor Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak diantaranya:
2) Memenuhi standar minimal IPK yang ditetapkan perguruan tinggi tinggi.
3) Hal hal lainnya yang relevan.
0 Komentar untuk "Jenis Dana Santunan Biaya Pendidikan Bidikmisi"