Setelah sebelumnya membahas dilema kebijakan dan hal yang perlu diketahui dalam ratifikasi PAUD/PNF kali ini akan kami share instrumen ratifikasi untuk PAUD. Namun tidak ada salahnya kita ketahui dulu syarat permohonan dalam ratifikasi PAUD/PNF ini.
PERANGKAT AKREDITASI PAUD
- KISI-KISI INSTRUMEN AKREDITASI
- INSTRUMEN AKREDITASI PAUD
- RUBRIK PENILAIAN AKREDITASI
- FORM PENILAIAN AKREDITASI
Instrumen Akreditasi PAUD/PNF |
PERSYARATAN UMUM PERMOHONAN
- Mengajukan permohonan ratifikasi kepada BAN PAUD PNF melalui BAP PAUD dan PNF di Provinsi masing-masing
- Memiliki Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional Pendidikan Nonformal (PAUD-LKP-PKBM) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPT Perijinan, atau Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang
- Akte Pendirian dari Notaris atau SK Pimpinan Instansi/Lembaga/Institusi yang berwenang di atasnya
- Program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal 2 tahun
- Diprioritaskan bagi Lembaga yang mempunyai NPSN (Nomor PokokSatuan Pendidikan Nasional)
- Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana)
PERSYARATAN KHUSUS PERMOHONAN
PERMOHONAN AKREDITASI PAUD:
- Jumlah akseptor didik minimal 20 anak pada tahun anutan terakhir untuk seluruh jenis kegiatan (TK, KB, TPA, SPS), Prioritas TK/RA/BA & KB
- Memiliki pendidik minimal berijazah S1 (untuk TK/RA/BA) dan SLTA (untuk KB, TPA, SPS)
- Memiliki minimal 1 (satu) pendidik yang bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijasah D-IV atau S1 dalam bidang PAUD dan Kependidikan lain atau Psikologi (dari Prodi Terakreditasi, ditunjukkan dengan Ijazah yang dilegalisir)
PERMOHONAN AKREDITASI LKP:
- Jumlah akseptor didik minimal 20 orang/tahun (kumulatif semua program)
- Sudah meluluskan minimal 4 angkatan/rombongan berguru selama beroperasi (dibuktikan dengan daftar nama lulusan)
- Memiliki pendidik yang berkompetensi relevan di bidangnya pada setiap kegiatan (dibuktikan dengan sertifikat)
- Jumlah akseptor didik minimal 20 orang/ tahun (kumulatif semua program), dibuktikan dengan lampiran presensi akseptor didik pada tahun anutan terakhir.
- Minimal mempunyai 2 jenis program: Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C), Keaksaraan (Keaksaraan Dasar, Keaksaraan Usaha Mandiri), Kepemilikan 2 jenis kegiatan utama dibuktikan dengan Ijin Operasional, kegiatan kedua minimal telah beroperasi 1 tahun dengan didukung dokumen 8 SNP
- Mempunyai Pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai kegiatan yang diajukan (Memiliki Guru Mata Pelajaran Berkualifikasi S1 untuk Paket A,B,C)
Rubrik evaluasi Akreditasi PAUD unduh di link ini
0 Komentar untuk "Instrumen Pengakuan Paud/Pnf"