Bu Guru Retno bikin heboh, bagaimana tidak masalah tuntutannya terhadap Ahok alias Basuki Cahaya Purnama di menangkan oleh pengadilan. Kasus Bu Guru Retno ini diawali dengan pemecatan Retno sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta. Pemecatan itu sendiri didasari atas tudingan keluyuran ketika murid SMAN 3 tengah menjalani Ujian Nasional Mei 2020. Gubernur DKI Jakarta Ahok geram dan menyuruh Kepala Dinas Pendidikan ketika itu Arie Budhiman mencopot Retno sebagai Kepala Sekolah.
Bu Guru Retno |
Retno Listyarti, nama lengkapnya menggugat Pemprov DKI Jakarta sesudah diberhentikan melalui Surat Keputusan Nomor 355 tahun 2020 yang dikeluarkan pada 7 Mei dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman. Kemudian Bu Guru Retno di Mutasi ke Sekolah Menengan Atas 13 pada Mei 2020 lalu.
Retno dianggap mengabaikan tugasnya sebagai kepala sekolah sebab meninggalkan sekolah tersebut ketika masa ujian nasional (UN) 14 April 2020. Ia juga dianggap lebih mementingkan posisinya sebagai sekretaris jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana ketika membacakan putusan di PTUN Jakarta menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2020 yang berisi pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3 dinyatakan batal demi hukum. Selain itu Dinas Pendidikan harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya. Dinas Pendidikan juga berkewajiban membayar biaya kasus sebesar Rp76 ribu.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri menyatakan banding atas putusan pengadilan ini.
0 Komentar untuk "Inilah Bu Guru Retno Yang Menang Melawan Ahok Di Pengadilan"