Gaji Ke-13 Dan Uang Makan Bagi Guru Pns Yang Bekerja Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Surat Menteri Keuangan RI perihal Penjelasan Gaji ke-13 dan Uang Makan Bagi Guru PNS Yang Bekerja Pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.Kesimpulan, guru PNS madrasah yang bekerja di luar instansi pemerintah tidak berhak untuk mendapat uang makan serta honor 13. Share this Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+ Next Posting Lebih Baru Previous Posting Lama
0 Komentar untuk "Gaji Ke-13 Dan Uang Makan Bagi Guru Pns Yang Bekerja Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat"