Gaji Ke-13 Dan Uang Makan Bagi Guru Pns Yang Bekerja Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Surat Menteri Keuangan RI perihal Penjelasan Gaji ke-13 dan Uang Makan Bagi Guru PNS Yang Bekerja Pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.



Kesimpulan, guru PNS madrasah yang bekerja di luar instansi pemerintah tidak berhak untuk mendapat uang makan serta honor 13.


Related : Gaji Ke-13 Dan Uang Makan Bagi Guru Pns Yang Bekerja Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

0 Komentar untuk "Gaji Ke-13 Dan Uang Makan Bagi Guru Pns Yang Bekerja Pada Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)