Selain menggunakan data hasil sinkronisasi dapodik, pencairan dukungan profesi juga berpedoman pada berkas manual untuk pencairannya terutama bagi guru yang menggunakan prosedur transfer daerah. Berkas pencairan ini dapat saja berbeda beda tiap tempat kabupaten kota, namun intinya ada berkas yang memang wajib disetorkan oleh guru disemua daerah.
Berkas Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi |
BERKAS USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU SD/SMP/SLB
1. GURU SD/SMP/SLB PNS
1) Foto copy akta pendidik legalisir LPTK
2) Foto copy SK pangkat terakhir legalisir KS/UPPK
3) Foto copy SK Berkala terakhir legalisir KS/UPPK
4) Foto copy leger honor bulan Januari 2020 legalisir KS/UPPK
5) Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
6) Foto copy NPWP
7) Foto copy rekening
8) Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
2. GURU SD/SMP/NON PNS
1) Foto copy akta pendidik legalisir LPTK
2) Foto copy SK Pertama menjadi guru legalisir KS/Yayasan
3) Foto copy SK Guru Tetap Yayasan (GTY) legalisir Yayasan
4) Foto copy SK Inpasing (bagi yang memiliki) legalisir Yayasan
5) Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
6) Foto copy NPWP
7) Foto copy rekening
8) Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
BERKAS USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU TK
1. GURU Taman Kanak-kanak PNS
1) Foto copy akta pendidik legalisir LPTK
2) Foto copy SK pangkat terakhir legalisir KS/UPPK
3) Foto copy SK Berkala terakhir legalisir KS/UPPK
4) Foto copy leger honor bulan Januari 2020 legalisir KS/UPPK
5) Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
6) Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
7) Rincian Rombel
2. GURU Taman Kanak-kanak NON PNS
1) Foto copy akta pendidik legalisir LPTK
2) Foto copy SK Pertama menjadi guru legalisir KS/Yayasan
3) Foto copy SK Guru Tetap Yayasan (GTY) legalisir Yayasan
4) Foto copy SK Inpasing (bagi yang memiliki) legalisir Yayasan
5) Foto copy SK Pembagian Tugas semester terakhir legalisir KS/UPPK
6) Nomor HP aktif (diketik yang jelas)
7) Rincian Rombel
CONTOH FORMAT RINCIAN ROMBEL :
Kelas | Jumlah siswa | Jumlah Guru | Keterangan |
A1 | 15 | 2 | 1 org sergur, 1 org blm sergur |
A2 | 20 | 2 | 1 org sergur, 1 org blm sergur |
B1 | 17 | 2 | 1 org sergur, 1 org blm sergur |
B1 | 19 | 2 | 1 org sergur, 1 org blm sergur |
0 Komentar untuk "Berkas Persyaratan Pencairan Sumbangan Profesi Kemdikbud"