Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen, guru diwajibkan mempunyai kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2020 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menawarkan derma pendidikan bagi guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dengan rincian jenis derma dan sasaran sebagai berikut :
Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru
Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru
Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru Sekolah Menengan Atas dan SMK |
Informasi lengkap perihal aktivitas peningkatan kualifikasi dan kriteria akseptor dana derma pendidikan S-1 dan S-2 sanggup didownload disini.
0 Komentar untuk "Beasiswa Pendidikan S-1 Dan S-2 Bagi Guru Sma Dan Smk"