Bantuan Dana 14 Juta Rupiah Untuk Penulisan Penelitian Tindakan Kelas Kemdikbud


Kemdikbud banyak memperlihatkan dana proteksi kepada guru baik kepada perorangan berupa beasiswa guru dari S1 sampai S2, maupun bagi kelompok menyerupai dana proteksi MGMP. Kali ini Kemdikbud lewat Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak) kembali membuatkan dana proteksi untuk penulisan Penelitian Tindakan Kelas bagi seluruh tingkatan guru, baik itu guru SD, SMP, sampai tingkat SLTA.

Karya ilmiah guru berupa PTK ini akan mendapat pendanaan bervariasi tergantung wilayah guru mengajar. Dana yang diberikan antara 8 juta rupiah sampai 14 juta rupiah. Dimana dana yang disalurkan dilakukan secara sedikit demi sedikit 60 % di awal kegiatan, sisanya begitu pelaporan tamat selesai.
 Kemdikbud banyak memperlihatkan dana proteksi kepada guru baik kepada perorangan berupa  Bantuan Dana 14 Juta Rupiah Untuk Penulisan Penelitian Tindakan Kelas Kemdikbud
Bantuan Dana 14 Juta Rupiah Untuk Penulisan Penelitian Tindakan Kelas

Bagi guru yang akan mengikuti harus menciptakan proposal penelitian terlebih dahulu. Bagi guru yang terpilih wajib menuliskan hasil PTK tersebut dalam bentuk artikel. Selain itu akan ada seminar baik tingkat kawasan maupun nasional bagi guru yang PTK nya terpilih.

Jadwal Pendaftaran / Pengajuan Proposal PTK Terakhir 31 Januari 2020
Dikirim dalam bentuk hard / soft copy lewat email ke : ptkguru2020@gmail.com

Jadwal program
  1. Penerimaan Proposal PTK dan kelengkapan manajemen dalam bentuk hardcopy dan softcopy Paling lambat 31 Januari 2020
Pelaksanaan agenda PTK tingkat satuan pendidikan ini dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

1. Puslitjak sebagai Panitia memberikan pemberitahuan adanya bantuan  aktivitas agenda penelitian tindakan kelas pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh para guru dan mengirimkan Panduan sebagai dasar penyusunan PTK baik melalui surat elektronik.  
2. Pemberitahuan dimaksud sanggup dilakukan juga oleh anggota Jaringan Penelitian kawasan yang tergabung dalam Jaringan Penelitian Pendidikan, Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang, Kemdikbud. 
3. Setiap guru yang akan ikut dalam aktivitas ini dibutuhkan mengirim proposal PTK yang merupakan model pembelajaran untuk meningkatkan prestasi berguru siswa; 
4. Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjak dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos.  Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: 
ptkguru2020@gmail.com  dengan batas waktu paling lambat: 31 Januari 2020
5. Puslitjak akan menseleksi proposal PTK. 
6. Puslitjak akan mengumumkan hasil seleksi PTK menurut ketentuan ketentuan yang
telah ditetapkan.
7. Puslitjak akan memperlihatkan proteksi pendanaan tahap pertama sehabis diumumkan hasil seleksi PTK dan telah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK dengan penetapan SK oleh Kepala Puslitjak.
8. Hasil PTK yang lolos selanjutnya akan diseminarkan pada dua tingkat seminar, adalah seminar tingkat kawasan dan seminar tingkat nasional.

Panduan lengkap pembuatan proposal, syarat, maupun teknis agenda dana proteksi Penelitian Tindakan Kelas ini sanggup diunduh di laman www.sippendidikan.kemdikbud.go.id ATAU klik di link ini
Puslitjak Balitbang Kemdikbud
Gedung E, Lantai 19,  Jalan Jenderal Sudirman-Senayan, Jakarta 10270
Tel. : (021) 579-00404,573-6365, 571-3827;  Faks: (021) 579-00404,574-1664
Email: ptkguru2020@gmail.com

Related : Bantuan Dana 14 Juta Rupiah Untuk Penulisan Penelitian Tindakan Kelas Kemdikbud

0 Komentar untuk "Bantuan Dana 14 Juta Rupiah Untuk Penulisan Penelitian Tindakan Kelas Kemdikbud"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)