Opssekolahdasar : Alur registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2020 - Berikut ini kami informasikan secara singkat mengenai Pendaftran Penerimaaan Peserta Didik Baru untuk Tahun Ajaran 2020/2020.
- Alur registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak tiba langsung ke satuan pendidikan:
- Calon penerima didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru
- Calon penerima didik mencetak hasil registrasi yang telah dilakukan melalui internet;
- Calon penerima didik tiba ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti registrasi berupa print out registrasi dan syarat-syarat yang diharapkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
- Calon penerima didik menunggu akreditasi dan penyerahan tanda bukti registrasi dari Panitia Pendaftaran;
- Calon penerima didik mendapatkan tanda bukti registrasi dari Panitia sebagai bukti pada pendafataran ulang apabila diterima;
- Alur registrasi Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
- Calon penerima didik menuju satuan pendidikan pilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
- Calon penerima didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir registrasi melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
- Calon penerima didik menyerahkan tanda bukti registrasi berupa print out registrasi dan syarat-syarat yang diharapkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
- Calon penerima didik menunggu akreditasi dan penyerahan tanda bukti registrasi dari Panitia Pendaftaran;
- Calon penerima didik mendapatkan tanda bukti registrasi dari panitia sebagai bukti pada registrasi ulang apabila ditrima.
Kelengkapan manajemen yang harus dipenuhi oleh calon penerima didik yang mengikuti PPDB berupa :
- Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada ketika verifikasi berkas) :
- Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
- Sertifikat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah (SHUS) SD/MI sederajat;
- Piagam prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
- Foto copy serta mengatakan aslinya (pada ketika verifikasi berkas) :
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran gres 2020/2020;
- Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan dan FC SK Penugasan;
- Menyerahkan foto copy NISN pada ketika verifikasi.
0 Komentar untuk "Alur Registrasi Penerimaan Peserta Bimbing Gres Tahun 2020/2020 - Opssekolahdasar"