UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, dilatarbelakangi oleh: a) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar sanggup hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga bisa membangun masyarakat, bangsa, dan Negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel. bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada hambatan profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan; c) bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengukuhan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum memperlihatkan pelindungan dan kepastian aturan bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, yang dimaksud Kebidanan yaitu segala sesuatu yang bekerjasama dengan bidan dalam memperlihatkan pelayanan kebidanan kepada wanita selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi gres lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan keluarga berencana sesuai dengan kiprah dan wewenangnya. Pelayanan Kebidanan yaitu suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bab integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
Selnajutnya ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, bahwa Bidan yaitu seorang wanita yang telah menuntaskan aktivitas pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan praktik Kebidanan. Praktik Kebidanan yaitu kegiatan santunan pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan. Asuhan Kebidanan yaitu rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya menurut ilmu dan kiat Kebidanan.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dinyatakan pula bahwa Kompetensi Bidan yaitu kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memperlihatkan Pelayanan Kebidanan. Uji Kompetensi yaitu proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan sikap penerima didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan aktivitas studi Kebidanan. Sertifikat Kompetensi yaitu surat tanda pengukuhan terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melaksanakan Praktik Kebidanan. Sedangkan Sertifikat Profesi yaitu surat tanda pengukuhan untuk melaksanakan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dinyatakan Pendidikan Kebidanan terdiri atas: 1) pendidikan akademik yang terdiri dari aktivitas sarjana, aktivitas magister, dan program doctor; 2) pendidikan vokasi; dan 3) pendidikan profesi. Setiap Lulusan pendidikan akademik sanggup melanjutkan aktivitas pendidikan profesi.
Menurut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dinyatakan bahwa 1) Mahasiswa Kebidanan pada selesai masa pendidikan vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang bersifat nasional. 2) Uji Kompetensi merupakan syarat kelulusan pendidikan vokasi atau pendidikan profesi.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dinyatakan bahwa 1) Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib mempunyai STR. 2) STR diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan. 3) Persyaratan menerima STR meliputi: a) mempunyai rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) mempunyai Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c) mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental; d) mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e) membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan adab profesi.
Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dinyatakan STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan sanggup diregistrasi ulang sesudah memenuhi persyaratan. 2) Persyaratan untuk Registrasi ulang STR meliputi: a) mempunyai STR lama; b. mempunyai Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c) mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental; d) menciptakan pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan adab profesi; e) telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan f) memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.
Terkait Kewenangan Praktek Kebidanan dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan bahwa 1) Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya sanggup melaksanakan Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan. 2) Bidan lulusan pendidikan profesi sanggup melaksanakan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. 3) Bidan lulusan pendidikan profesi yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib memasang papan nama praktik.
Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan bahwa Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf) dapat dibaca dan didownload melalui link download Salinan UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) di bawah ini.
Link Download UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) -----DISINI----
0 Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Perihal Kebidanan"