Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, dilatarbelakangi oleh: a) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar sanggup hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga bisa membangun masyarakat, bangsa, dan Negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel. bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada hambatan profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan; c) bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun legalisasi terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum menawarkan pelindungan dan kepastian aturan bagi bidan dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan intinya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga sanggup teru,ujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan dilakukan banyak sekali upaya kesehatan, salah satunya dalam bentuk pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok dan masyarakat. Pelayanan Kebidanan, yang merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan ditujukan khusus kepada perempuan, bayi gres lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah termasuk kesehatan reproduksi wanita dan keluarga berencana. Pelayanan Kebidanan harus diberikan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman.
Salah satu latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, karena Profesi Bidan di Indonesia masih dihadapkan oleh banyak sekali macam hambatan menyerupai persebaran Bidan yang belum merata dan menjangkau seluruh wilayah terpencil di Indonesia, serta pendidikan Kebidanan yang hingga dikala ini sebagian besar masih pada jenis pendidikan vokasi yang menimbulkan pengembangan profesi Bidan berjalan sangat lambat. Dalam hal praktik Kebidanan, masih terdapat ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang dimiliki oleh Bidan. Selain itu, Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan perlu dipersiapkan kemampuannya untuk mengatasi perkembangan permasalahan kesehatan dalam masyarakat.
Bidan dalam melakukan pelayanan kesehatan berperan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan, pengelola Pelayanan Kebidanan, penyuluh dan konselor bagi Klien, pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik, pelopor tugas serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan, sertapeneliti. Pelayanan Kebidanan yang diberikan oleh Bidan didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu Kebidanan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Klien.
Perlunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, juga sebab ketentuan mengenai profesi Bidan masih tersebar dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan aturan dari profesi Bidan maupun masyarakat. Hal ini menimbulkan belum adanya kepastian aturan bagi Bidan dalam menjalankan praktik profesinya, sehingga belum menawarkan pemerataan pelayanan, pelindungan, dan kepastian aturan bagi Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan dan masyarakat sebagai akseptor Pelayanan Kebidanan.
Pengaturan Kebidanan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan dan Pelayanan Kebidanan, memberikan pelindungan dan
kepastian aturan kepada Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini mengatur mengenai pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan kewajiban, Organisasi Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta training dan pengawasan.
Isi lengkap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, Silahkan baca download dan baca melalui Link download di bawah ini. Link download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf) -----DISINI-----
Demikian warta perihal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Semoga para bidan menjadi lebih professional, kesehatan masyarakat Indonesia lebih terjamin. Hidup Bidan Indonesia.
0 Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Kebidanan"