Informasi terbaru yang didapat dari Staf Ditjen GTK Kemdikbud Tagor Alamsyah Harahap ini supaya sanggup menjawab pertanyaan para guru di daerah, terkait dana tunjangan profesi guru triuwulan ke 2
Berikut ini infonya:
Info Penting perihal isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2020 perihal Pengelolaan Transfer ke tempat dan Dana Desa :
Kemenkeu sudah melaksanakan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin ahad ini. Bagi Kab/Kota yang sudah mendapatkan dana tersebut sesuai ayat (3) pasal 80 PMK no 48/PMK.07/2020 Kab/Kota harus segera melaksanakan pembayaran kepada guru 7 hari kerja sehabis dana diterima. Tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2.
Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kab/Kota menawarkan terdapat sisa anggaran TP tahun sebelumnya cukup untuk membayar TP semester 2. Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai penggalan dari anggaran tahun berjalan.
Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan penggalan dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan pemberian profesi guru triwulan ke 2 tersebut. Mohon para pengelola juga membaca PMK 48 tersebut. Terimakasih
Berikut ini infonya:
Info Penting perihal isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2020 perihal Pengelolaan Transfer ke tempat dan Dana Desa :
Kemenkeu sudah melaksanakan transfer dana Tunjangan Profesi (TP) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin ahad ini. Bagi Kab/Kota yang sudah mendapatkan dana tersebut sesuai ayat (3) pasal 80 PMK no 48/PMK.07/2020 Kab/Kota harus segera melaksanakan pembayaran kepada guru 7 hari kerja sehabis dana diterima. Tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2.
PMK nomor 48 /pmk.07/2020 |
Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kab/Kota menawarkan terdapat sisa anggaran TP tahun sebelumnya cukup untuk membayar TP semester 2. Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai penggalan dari anggaran tahun berjalan.
Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan penggalan dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan pemberian profesi guru triwulan ke 2 tersebut. Mohon para pengelola juga membaca PMK 48 tersebut. Terimakasih
Info Penting perihal isi Peraturan Menteri Keuangan no 48/PMK.07/2020 perihal Pengelolaan Transfer ke tempat dan Dana...
Dikirim oleh Tagor Alamsyah Harahap pada 29 Juli 2020
0 Komentar untuk "Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Akan Ditransfer Segera Ke Daerah"