Wah ada lagi nih model pemberian guru, namanya pemberian embel-embel penghasilan. tunjangan embel-embel penghasilan yakni tunjangan bagi guru PNS tempat yang belum sertifikasi asal memenuhi persyaratan. Tunjangan Tambahan Penghasilan atau TTB dulu namanya Tunjangan fungsional, tahun 2020 diubah menjadi pemberian insentif, kemudian tahun 2020 diubah namanya menjadi Tunjangan Tambahan Penghasilan. Makara cuma ganti baju saja.
Apaan lagi ini yaa, berdasarkan kamus alias juknis pemberian embel-embel penghasilan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau Permendikbud nomor 10 tahun 2018, pemberian embel-embel penghasilan disini yakni sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana syarat dan cara mendapatkan pemberian embel-embel penghasilan ini?
Teknis dan cara mendapatkan tunjangan embel-embel penghasilan.
Sebagaimana disebutkan di atas, tunjangan embel-embel penghasilan diberikan khusus bagi guru PNS tempat yang memenuhi syarat. Untuk mendapatkan pemberian ini yakni berdasarkan ajuan dari sekolah atau satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang terlebih dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap.
Berapa besaran nilai pemberian embel-embel penghasilan guru PNS ini?
Besaran nilai pemberian embel-embel penghasilan yakni Rp 250.000 per bulan. Yang dibayarkan setiap triwulan.
Apakah data akseptor diambil dari data dapodik?
Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 10 tahun 2020 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.
Nah selamat ya Bapak Ibu, tidak mengecewakan buat nambah penghasilan. Guru PNS yang merangkap operator dapodik dengan demikian juga sanggup mendapatkan tunjangan. Hhehehe
Apaan lagi ini yaa, berdasarkan kamus alias juknis pemberian embel-embel penghasilan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau Permendikbud nomor 10 tahun 2018, pemberian embel-embel penghasilan disini yakni sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana syarat dan cara mendapatkan pemberian embel-embel penghasilan ini?
- Memiliki NUPTK
- guru pegawai negeri sipil (PNS) tempat yang belum bersertifikat pendidik, dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Agama
- telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
- serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional
Teknis dan cara mendapatkan tunjangan embel-embel penghasilan.
Sebagaimana disebutkan di atas, tunjangan embel-embel penghasilan diberikan khusus bagi guru PNS tempat yang memenuhi syarat. Untuk mendapatkan pemberian ini yakni berdasarkan ajuan dari sekolah atau satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang terlebih dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap.
Berapa besaran nilai pemberian embel-embel penghasilan guru PNS ini?
Besaran nilai pemberian embel-embel penghasilan yakni Rp 250.000 per bulan. Yang dibayarkan setiap triwulan.
Apakah data akseptor diambil dari data dapodik?
Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 10 tahun 2020 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.
Nah selamat ya Bapak Ibu, tidak mengecewakan buat nambah penghasilan. Guru PNS yang merangkap operator dapodik dengan demikian juga sanggup mendapatkan tunjangan. Hhehehe
0 Komentar untuk "Tunjangan Pemanis Penghasilan Bagi Guru Pns Daerah"