Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yakni pertolongan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Sesuai Perpres Nomor 137 Tahun 2017.
Pejabat yang berwenang mengangkat PNS untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah a. Sekretaris Jenderal a.n. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pengangkatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya; b. Kepala Biro Kepegawaian a.n. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pengangkatan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda; dan c. Kepala Bagian Jabatan Fungsional a.n. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pengangkatan Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula s.d. Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama.
PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan
1) Berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang perikanan dan/atau kelautan;
2) Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
3) Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian
1) Berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) di bidang perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;
2) Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
3) Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhirSesuai pasal 2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 137 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, diberikan Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan setiap bulan.
Besarnya Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan Sesuai pasal 2 Peraturan Presiden Perpres Nomor 137 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yakni sebagai berikut:
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN SESUAI PERPRES NOMOR 137 TAHUN 2017 |
Demikian gosip wacana Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan. Semoga Bermanfaat.
0 Komentar untuk "Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Sesuai Perpres Nomor 137 Tahun 2017"