Tiga Jalur Ppdb 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua


Sebagai layanan dasar yang wajib diberikan kepada seluruh warga negara, pendidikan merupakan urusan konkruen antara pemerintah sentra dan daerah. Kebijakan zonasi yang diterapkan semenjak tahun 2020 menjadi pendekatan gres yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan jalan masuk pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran yang ditujukan kepada para Kepala Daerah ini bertujuan supaya Pemda segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2020 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.



Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 mengatur supaya PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib memakai tiga jalur, adalah jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Kembali ditegaskan bahwa nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.

Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, menyerupai teguran tertulis hingga dengan pembiasaan alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Zonasi Untuk Pemerataan Pendidikan

Kebijakan zonasi yang diterapkan semenjak tahun 2020 menjadi pendekatan gres yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan jalan masuk pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

"Kita memakai zonasi mulai dari penerimaan siswa baru, terutama untuk menawarkan jalan masuk yang setara, jalan masuk yang adil, kepada peserta bimbing tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi. Karena intinya anak bangsa mempunyai hak yang sama. Karena itu, dihentikan ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapat layanan pemerintah," dikatakan Mendikbud.

Zonasi tidak hanya dipakai untuk PPDB saja, namun juga untuk membenahi banyak sekali standar nasional pendidikan. "Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," terangnya.

Dijelaskan Mendikbud, kebijakan zonasi juga mendorong kebijakan redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di setiap zona untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Setiap sekolah harus mendapat guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang. "Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota gres dilakukan kalau penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," tuturnya.

Mendikbud meminta supaya orang bau tanah tidak perlu galau dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB. Ia mengajak para orang bau tanah supaya sanggup mengubah cara pandang dan contoh pikir terkait "sekolah favorit". "Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan memilih prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," ujarnya.

Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga sanggup memberikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya:
1. Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui http://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929; pengaduan@kemdikbud.go.id
2. Posko Pengaduan Itjen melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp 08119958020
3. Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@saberpungli.id
4. Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137.

sumber kemdikbud.go.id

Related : Tiga Jalur Ppdb 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua

0 Komentar untuk "Tiga Jalur Ppdb 2019: Zonasi, Prestasi, Perpindahan Orang Tua"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)