Syarat Guru Honorer Dapat Diangkat Jadi Pns (Cpns)

Syarat Guru Honorer Bisa Diangkat Makara PNS (CPNS)


Syarat Guru Honorer Bisa Diangkat Makara PNS (CPNS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) sekarang sedang menelaah data-data guru honorer mana saja yang sanggup diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer menjadi salah satu pertimbangan.

"Ukuran usang memang sanggup menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya," ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy kepada Republika.co.iddi Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (4/12).

Muhadjir menjelaskan, selain periode kerja, ada tiga persyaratan utama yang perlu dipenuhi seorang guru honorer untuk diangkat menjadi PNS. Persyaratan itu antara lain kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya, dan sertifikasinya.

"Jadi, guru yang sudah memenuhi tiga hal ini yang nanti kita prioritaskan," kata Muhadjir menjelaskan.

Saat ini, kata dia, pihaknya asedang menelaah secara tolong-menolong data-data terkait hal itu. Ia berpendapat, pengangkatan seorang guru honorer menjadi seorang PNS tak melulu urusan Kemendikbud, tetapi juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini sedang kita telaah bersama data-datanya. Kan datanya harus betul-betul valid dan sahih sebelum kita melaksanakan langkah-langkah kebijakan. Tahun depan mudah-mudahan sanggup kita eksekusi," kata dia.



Related : Syarat Guru Honorer Dapat Diangkat Jadi Pns (Cpns)

0 Komentar untuk "Syarat Guru Honorer Dapat Diangkat Jadi Pns (Cpns)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close