Surat Edaran Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan Nomor: B/33/SM.00.00/2018 Tentang Pelaporan Pelaksanaan Gerakan Revolusi Mental di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah. Berikut ini salinan Surat edaran tersebut.
Surat Edaran Nomor: B/33/SM.00.00/2018 |
Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2 Tahun 2015 perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN 2015-2019) telah memasuki tahun ketiga. Dalam RPJMN dimaksud, terkandung muatan Nawa Cita yang mengamanatkan antara lain pada butir kedelapan, yang pada dasarnya ialah upaya untuk melaksanakan perubahan abjad bangsa.
Selanjutnya, telah dikeluarkan lnstruksi Presiden (lnpres) Nomor 12 Tahun 2016 perihal Gerakan Nasional revolusi Mental. Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bab dari bangsa dengan sendirinya wajib melaksanakan amanat dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah telah menindaklanjuti Perpres No. 2 Tahun 2015 dan lnpres Nomor 12 Tahun 2016 tersebut di atas, dengan didukung data dan info yang akurat.
Adapun implementasi dan aktualisasi revolusi mental sanggup diidentifikasikan atau dikategorisasi ke dalam 3 (tiga) tingkatan/level, yaitu :
a. Level Kognitif;
1. Pemberian instruksi pada rapat staf, apel/upacara oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ataupun Pejabat Yang Berwenang (PyB) semoga para ASN memahami Grand Desain Reformasi Birokrasi dan Gerakan Revolusi Mental;
2. Menyelenggarakan diskusi kelompok secara terfokus (Focused Group Discussion/ FGD), seminar, sarasehan dengan topik revolusi mental yang mengundang banyak sekali pemangku kepentingan (stakeholders);
3. Melakukan sosialisasi menurut regulasi yang ada dan memperlihatkan pencerahan kepada ASN dengan mengundang para pakar yang kompeten sebagai narasumber;
b. Level Afektif;
Melakukan workshop administrasi perubahan, budaya kerja, pembangunan budaya integritas dan kegiatan sejenis guna melaksanakan internalisasi nilai-nilai revolusi mental ke seluruh pegawainya sehingga mendorong perubahan cara pandang, cara berpikir, dan cara bekerja melalui pendampingan oleh para hebat di bidang yang relevan menjadi Apaatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas;
c. Level AktualisasilPsikomotorlk;
1. Terbentuk para “agent of change” (agen perubahan atau dengan sebutan lain) dalam jumlah yang memadai (Pareto 20%) pada setiap instansi pemerintah yang diperoleh melalul proses asesmen/sertifikasi yang sempurna dan akurat. Agen-agen perubahan ini yang akan meneruskan dan mensupervisi proses intemalisasi di dalam organisasinya pasca pendampingan oleh para ahli, sehingga memicu adanya gerakan revolusi mental;
2. Terjadi akselerasi gerakan revolusi mental yang menerima kontribusi internal (ASN) dan kontribusi eksternal (masyarakat) terkait aspek Indonesia Melayani, Indonesia Tertib, Indonesia Bersih, Indonesia Berdaya Saing, Indonesia Bersatu.
Selanjutnya, dimohon kepada seluruh Instansi Pemerintah tempat untuk segera mengirimkan laporan perihal pelaksanaan/implementasi nilai-nhlai revolusi mental dan Gerakan Nasional Revolusi Mental dengan disertai data dukung : (i). Kapan dan dimana kegiatan dilaksanakan, (ii). Siapa penyelenggara, pihak-pihak yang diajak kerjasama, (iii). Jumlah personil yang terlibat, dan (iv). Berapa jumlah anggaran digunakan, (v). Lain-lain : data, informasi, dan dokumen yang relevan. Adapun kurun waktu laporan dimaksud terhitung mulai diterbitkannya lnpres Nomor 12 Tahun 2016 perihal Gerakan Nasional Revolusi Mental sampai tanggal 01 Agustus 2018.
Data dan info tersebut di atas diperlukan sanggup kami terima selambat-lambatnya tanggai 15 Agustus 2018, untuk Informasi Iebih lanjut, mohon sanggup menghubungi Sdri Helena Sitio (087785563334), melalui alamat email: asdep1.sdma@menpan.go.id atau via pos dengan alamat Kementerian PAN RB u.p Deputi Bidang SDM Aparatur d/a Kantor Kementerian PANRB, JI. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190.
Demikian untuk mengakibatkan makium. Atas kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
0 Komentar untuk "Surat Edaran Wacana Pelaporan Pelaksanaan Gerakan Revolusi Mental Di Lingkungan Lnstansi Pemerintah Daerah"